Contoh Surat Kuasa Efin Pajak Badan

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Efin Pajak Badan

Contoh Surat Kuasa EFIN Pajak Badan

Surat kuasa EFIN pajak badan adalah surat resmi yang diberikan oleh wajib pajak badan kepada pihak lain untuk melakukan berbagai kegiatan perpajakan atas nama badan tersebut. Berikut adalah contoh surat kuasa EFIN pajak badan:

SURAT KUASA

Nomor : .....

Perihal : Kuasa Pengurusan EFIN Pajak Badan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**Nama : ** [Nama Wajib Pajak] Jabatan : [Jabatan Wajib Pajak] NPWP : [NPWP Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

[Nama Badan] NPWP : [NPWP Badan] Alamat : [Alamat Badan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Jabatan : [Jabatan Penerima Kuasa] NPWP : [NPWP Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurus dan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atas nama [Nama Badan] dengan NPWP [NPWP Badan]
  2. Melakukan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan melalui DJP Online atas nama [Nama Badan]
  3. Melakukan pengecekan status pelaporan pajak atas nama [Nama Badan]
  4. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan dan berhubungan dengan kewajiban perpajakan [Nama Badan]

Kuasa ini diberikan dengan jangka waktu ** [Tulis Jangka Waktu] ** tahun terhitung sejak tanggal surat ini dibuat.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa ini harus dibubuhi materai Rp. 10.000.
  • Surat kuasa ini harus dilampirkan ketika mengurus EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang.

Perlu Diingat:

  • Surat kuasa ini hanya berlaku untuk pengurusan EFIN dan pelaporan pajak badan.
  • Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas semua kewajiban perpajakannya meskipun telah memberikan kuasa kepada pihak lain.

Tips:

  • Pastikan Anda memilih orang yang terpercaya dan memiliki pengetahuan tentang perpajakan untuk menjadi Penerima Kuasa.
  • Simpan salinan surat kuasa untuk arsip Anda.
  • Segera cabut kuasa jika Anda tidak ingin Penerima Kuasa lagi mengurus perpajakan atas nama Badan.

Informasi Lebih Lanjut:

  • Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai surat kuasa EFIN pajak badan.
  • Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk informasi lengkap mengenai peraturan perpajakan.