Contoh Surat Kuasa ke OJK
Surat Kuasa
Nomor: .......................
Perihal: Kuasa untuk Mengurus Perkara di Otoritas Jasa Keuangan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................................. Alamat : .................................................................. No. Identitas : ............................................................
Selaku Pemberi Kuasa,
Memberikan kuasa kepada:
Nama : .................................................................. Alamat : .................................................................. No. Identitas : ............................................................
Selaku Penerima Kuasa,
Untuk dan atas nama saya, untuk:
- Mengajukan permohonan/pengaduan/keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan (sebutkan jenis permasalahan, misal: sengketa dengan lembaga jasa keuangan, keluhan atas produk jasa keuangan, dll).
- Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan OJK terkait dengan perkara tersebut.
- Menerima dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kuasa ini diberikan dengan segala wewenang dan hak yang melekat pada perkara tersebut, termasuk untuk (sebutkan tindakan tambahan, misal: menandatangani surat, menerima uang, dsb).
Kuasa ini berlaku selama (sebutkan durasi, misal: 1 tahun) terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Kuasa,
....................................
Penerima Kuasa,
....................................
Catatan:
- Silakan ganti bagian yang bertanda (...) dengan informasi yang sesuai dengan kasus Anda.
- Pastikan untuk menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Surat perjanjian/kontrak dengan lembaga jasa keuangan terkait
- Bukti pembayaran/transaksi
- Dokumen lain yang dianggap perlu
Disclaimer:
Contoh surat kuasa ini hanya sebagai panduan dan bukan merupakan nasihat hukum. Silakan konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan kondisi Anda.