Contoh Surat Kuasa Ke Pengacara

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Ke Pengacara

Contoh Surat Kuasa Kepada Pengacara

Surat kuasa merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain. Dalam konteks hukum, surat kuasa diperlukan ketika seseorang ingin menunjuk seorang pengacara untuk mewakili dirinya dalam suatu perkara hukum.

Berikut adalah contoh surat kuasa kepada pengacara:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat/Tanggal Lahir] Jenis Kelamin: [Jenis Kelamin] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP: [Nomor KTP]

Sebagai Pemberi Kuasa,

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. Telepon : [Nomor Telepon] No. Surat Izin Advokat: [Nomor Surat Izin Advokat]

Sebagai Penerima Kuasa,

Untuk dan atas nama saya, dalam hal ini bertindak sebagai [Status/Posisi dalam Perkara] dalam perkara [Nama Perkara] yang sedang ditangani di [Lembaga/Instansi yang Menangani Perkara] dengan [Nomor Perkara].

Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. [Tuliskan secara rinci semua tindakan yang didelegasikan kepada pengacara, seperti misalnya:]
    • Mengurus semua proses hukum terkait perkara ini, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
    • Menandatangani dokumen-dokumen hukum yang diperlukan.
    • Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak lawan.
    • Melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu.
  2. [Tuliskan rincian lainnya, seperti misalnya:]
    • Memberikan informasi kepada saya tentang perkembangan perkara.
    • Mengambil keputusan atas nama saya dalam perkara ini.
    • Melakukan tindakan hukum yang diperlukan atas nama saya.

Kuasa ini berlaku selama perkara tersebut belum selesai dan saya tidak mencabutnya secara tertulis.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Pemberi Kuasa

[Tanda Tangan dan Stempel Pemberi Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa.
  • Surat kuasa harus memuat identitas lengkap Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus memuat uraian tugas dan wewenang yang diberikan kepada Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa harus dicap dengan stempel Pemberi Kuasa.
  • Surat kuasa harus dibuat rangkap dua, satu untuk Pemberi Kuasa dan satu untuk Penerima Kuasa.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus hukum memiliki karakteristik yang unik. Sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan saran hukum yang tepat sebelum membuat surat kuasa.