Contoh Surat Kuasa Ke Pengadilan Agama

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Ke Pengadilan Agama

Contoh Surat Kuasa Ke Pengadilan Agama

Surat Kuasa adalah surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam konteks Pengadilan Agama, surat kuasa dapat diperlukan untuk berbagai hal, seperti:

  • Mengajukan gugatan cerai
  • Mengajukan permohonan dispensasi nikah
  • Mengajukan permohonan hak asuh anak
  • Mengajukan permohonan harta bersama
  • Mengajukan permohonan nafkah
  • Menerima putusan Pengadilan Agama
  • Melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali

Berikut adalah contoh surat kuasa ke Pengadilan Agama:

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengajukan Gugatan Cerai

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya selaku pihak penggugat, untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengajukan gugatan cerai terhadap [Nama Tergugat] di Pengadilan Agama [Nama Pengadilan Agama]
  2. Membayar biaya perkara
  3. Menerima surat-surat dari Pengadilan Agama
  4. Melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan untuk kepentingan saya

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Tercetak Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Pastikan surat kuasa ditulis dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan surat kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di hadapan saksi.
  • Lampirkan surat kuasa asli saat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama.

Semoga informasi ini bermanfaat!