Contoh Surat Kuasa Ketua Yayasan

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Ketua Yayasan

Contoh Surat Kuasa Ketua Yayasan

Surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain. Dalam konteks yayasan, surat kuasa dapat digunakan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan tertentu atas nama ketua yayasan.

Berikut adalah contoh surat kuasa ketua yayasan:

SURAT KUASA

Nomor: ...

Perihal: Pemberian Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Ketua Yayasan] Jabatan : Ketua Yayasan [Nama Yayasan] Alamat : [Alamat Yayasan] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Ketua Yayasan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Jabatan : [Jabatan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • [Tuliskan tindakan yang ingin diberikan kuasa kepada penerima kuasa secara spesifik. Contoh: Mengurus perizinan operasional yayasan, Melakukan transaksi keuangan yayasan, Menandatangani dokumen atas nama yayasan, dll.]

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kuasa ini berlaku untuk jangka waktu [Tuliskan jangka waktu berlaku kuasa].
  • Penerima kuasa bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya dan segala akibat yang timbul dari tindakannya.
  • Pemberi kuasa berhak untuk mencabut kuasa ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada penerima kuasa.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat dan Tanggal]

[Tanda Tangan dan Nama Terang Ketua Yayasan]

[Stempel Yayasan]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi surat kuasa ini dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat kuasa akurat dan lengkap.
  • Anda dapat menambahkan pasal-pasal lain dalam surat kuasa sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh ketua yayasan dan distempel oleh yayasan.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa hanya sah dan dapat digunakan jika dibuat dan ditandatangani dengan benar. Jika Anda ragu, konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan.