Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat

Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat

Surat Kuasa Khusus Penggugat adalah surat yang diberikan oleh Penggugat kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakili Penggugat dalam proses persidangan. Surat ini berisi pernyataan dari Penggugat yang menyatakan bahwa ia memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk melakukan tindakan hukum tertentu dalam perkara perdata. Berikut contoh surat kuasa khusus penggugat:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: ..................

Yang Menyatakan:

Nama : .....................................

Alamat : .....................................

No. KTP : .....................................

(Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”)

Memberikan Kuasa Kepada:

Nama : .....................................

Alamat : .....................................

No. KTP : .....................................

(Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”)

Untuk dan Atas Nama Pemberi Kuasa, melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri ..................................... atas perkara ..................................... terhadap ..................................... (Tergugat).
  2. Mempersiapkan dan Mengajukan semua Dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan, termasuk surat gugatan, bukti-bukti, dan dokumen hukum lainnya.
  3. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam proses persidangan, termasuk menghadiri persidangan, mengajukan pembelaan, mengajukan bukti, dan berunding dengan pihak Tergugat.
  4. Menerima dan Menandatangani semua putusan pengadilan atas nama Pemberi Kuasa.
  5. Melakukan tindakan hukum lain yang terkait dengan perkara perdata tersebut atas nama Pemberi Kuasa.

Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,

Pemberi Kuasa

.....................................

Penerima Kuasa

.....................................

Catatan:

  • Isi dan poin dalam surat kuasa khusus dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis perkara.
  • Pastikan semua data pribadi dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Surat kuasa khusus harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa khusus harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang jika akan digunakan di luar wilayah hukum Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa khusus hanya memberikan kewenangan kepada Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hukum yang tercantum dalam surat tersebut. Pemberi Kuasa tetap bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa.