Contoh Surat Kuasa Khusus Pidana Sebagai Pelapor

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Pidana Sebagai Pelapor

Contoh Surat Kuasa Khusus Pidana Sebagai Pelapor

Surat kuasa khusus pidana sebagai pelapor merupakan dokumen penting yang memberikan kewenangan kepada seseorang (kuasanya) untuk bertindak atas nama pihak lain (pemberi kuasa) dalam proses hukum pidana. Surat kuasa ini diperlukan ketika pihak yang menjadi korban kejahatan tidak dapat hadir secara langsung dalam proses hukum, baik karena alasan kesehatan, jarak, atau alasan lainnya.

Berikut contoh surat kuasa khusus pidana sebagai pelapor:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor : .../...../..../.....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................... Alamat : ...................................................... Nomor KTP : .................................................. (Sebagai Pemberi Kuasa)

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : .......................................................... Alamat : ...................................................... Nomor KTP : .................................................. (Sebagai Kuasanya)

Untuk dan atas nama saya bertindak dalam perkara pidana:

  • Nomor Perkara: ............................................
  • Jenis Perkara: ..............................................
  • Terlapor: ..............................................
  • Kejahatan: ................................................

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Menyerahkan surat laporan polisi kepada pihak berwenang
  • Melakukan pemeriksaan awal dan penyidikan
  • Menyerahkan bukti-bukti
  • Melakukan upaya hukum
  • Menerima surat-surat dan dokumen
  • Menerima uang ganti rugi

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Yang memberi Kuasa,

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

Yang menerima Kuasa,

(Tanda Tangan dan Nama Terang)

Keterangan:

  • Nomor Surat Kuasa: Isi dengan nomor surat kuasa yang Anda berikan.
  • Tanggal Surat Kuasa: Isi dengan tanggal pembuatan surat kuasa.
  • Nama Pemberi Kuasa: Isi dengan nama lengkap pihak yang memberi kuasa.
  • Alamat Pemberi Kuasa: Isi dengan alamat lengkap pihak yang memberi kuasa.
  • Nomor KTP Pemberi Kuasa: Isi dengan nomor KTP pihak yang memberi kuasa.
  • Nama Kuasanya: Isi dengan nama lengkap pihak yang menerima kuasa.
  • Alamat Kuasanya: Isi dengan alamat lengkap pihak yang menerima kuasa.
  • Nomor KTP Kuasanya: Isi dengan nomor KTP pihak yang menerima kuasa.
  • Nomor Perkara: Isi dengan nomor perkara yang sedang diproses.
  • Jenis Perkara: Isi dengan jenis perkara pidana yang sedang diproses.
  • Terlapor: Isi dengan nama lengkap pihak yang dilaporkan.
  • Kejahatan: Isi dengan jenis kejahatan yang dilaporkan.

Catatan:

  • Surat kuasa khusus ini harus ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dan pihak yang menerima kuasa.
  • Surat kuasa khusus ini sebaiknya dibuat di atas materai Rp. 10.000,-.
  • Surat kuasa khusus ini harus dilampirkan ke dalam berkas perkara pidana.

Penting untuk diketahui:

  • Surat kuasa khusus ini hanya berlaku untuk perkara pidana yang tertera dalam surat kuasa.
  • Pemberi kuasa tetap bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh kuasanya.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan bahwa surat kuasa khusus yang Anda buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi tambahan:

  • Surat Kuasa khusus ini hanya contoh.
  • Anda dapat mengedit dan menyesuaikan dengan kebutuhan.
  • Anda dapat membuat surat kuasa khusus di kantor pengacara, atau Anda bisa mendapatkannya di website resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).