Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Perdata

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Perdata

Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Perdata

Surat Kuasa Khusus merupakan surat yang memberikan wewenang kepada seseorang (kuasanya) untuk bertindak atas nama pihak lain (pemberi kuasa) dalam hal tertentu. Dalam konteks perkara perdata, surat kuasa khusus tergugat diberikan kepada seorang kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam menghadapi gugatan di pengadilan.

Berikut adalah contoh surat kuasa khusus tergugat perdata:

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Tergugat] Alamat : [Alamat Tergugat] No. KTP : [Nomor KTP Tergugat]

Sebagai Pemberi Kuasa, menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Menunjuk dan menunjuk dengan ini sebagai Kuasanya:

Nama : [Nama Kuasa Hukum] Alamat : [Alamat Kuasa Hukum] No. HP : [Nomor HP Kuasa Hukum]

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk bertindak dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara [Nomor Perkara] di [Nama Pengadilan] yang diajukan oleh [Nama Penggugat].

Dengan demikian, Kuasa kami berikan kepada Kuasa Hukum untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan memeriksa surat gugatan yang diajukan Penggugat.
  2. Mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat.
  3. Melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu.
  4. Menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
  5. Menerima dan menandatangani putusan Pengadilan.

Surat Kuasa Khusus ini dibuat dalam rangkap dua (2) dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Kuasa Hukum di [Kota] pada tanggal [Tanggal].

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan]

[Nama Tergugat]

Kuasa Hukum,

[Tanda Tangan]

[Nama Kuasa Hukum]

Catatan:

  • Contoh surat kuasa khusus ini hanya sebagai contoh, dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan fakta kasus masing-masing.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua data yang diperlukan secara lengkap dan benar.
  • Segera konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan dalam pembuatan surat kuasa khusus yang benar dan sesuai dengan hukum.
  • Surat kuasa khusus harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan kuasa hukum di hadapan saksi.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa khusus hanya memberikan wewenang kepada kuasa hukum untuk melakukan hal-hal yang tercantum dalam surat tersebut. Kuasa hukum tidak dapat melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan.