Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi

Contoh Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi

Surat kuasa khusus merupakan surat yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama orang lain. Dalam konteks perpajakan, surat kuasa khusus wajib pajak orang pribadi digunakan ketika wajib pajak tidak dapat mengurus sendiri kewajiban perpajakannya.

Berikut ini contoh surat kuasa khusus wajib pajak orang pribadi yang dapat Anda gunakan:

SURAT KUASA KHUSUS

**Nomor : **

Yang Menyerahkan Kuasa :

Nama : [Nama Wajib Pajak]

Alamat : [Alamat Wajib Pajak]

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]

Yang Menerima Kuasa :

Nama : [Nama Penerima Kuasa]

Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Nomor Induk Kependudukan (NIK) : [NIK Penerima Kuasa]

Perihal : Kuasa Mengurus Kewajiban Pajak

Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini :

  • [Nama Wajib Pajak]
  • Beralamat di [Alamat Wajib Pajak]
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP]

Menyerahkan kuasa kepada:

  • [Nama Penerima Kuasa]
  • Beralamat di [Alamat Penerima Kuasa]
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) [NIK Penerima Kuasa]

Untuk mengurus kewajiban perpajakan saya yang meliputi:

  • [Tuliskan jenis kewajiban pajak yang didelegasikan, contoh: Melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, Mengurus pengembalian pajak, Mengurus pembayaran pajak, dll.]

Ketentuan:

  • Kuasa ini diberikan untuk jangka waktu [Tuliskan jangka waktu surat kuasa] terhitung sejak tanggal surat kuasa ini dibuat.
  • Saya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa ini.
  • Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan [Tuliskan tanggal berakhirnya surat kuasa].
  • Surat Kuasa ini dibuat dalam rangkap dua (2) dan masing-masing pihak menerima satu (1) rangkap.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Menyerahkan Kuasa,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Tercetak Wajib Pajak]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Tercetak Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Silakan sesuaikan isi surat kuasa khusus dengan kebutuhan Anda.
  • Anda dapat menambahkan poin-poin lain yang dirasa perlu dalam surat kuasa khusus.
  • Surat kuasa khusus harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Penerima Kuasa di atas materai Rp. 10.000.

Semoga contoh surat kuasa khusus ini dapat membantu Anda dalam mengurus kewajiban perpajakan.