Contoh Surat Kuasa Kir Mobil Pick Up

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Kir Mobil Pick Up

Contoh Surat Kuasa KIR Mobil Pick Up

Surat kuasa KIR mobil pick up diperlukan jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus KIR secara langsung. Berikut contoh surat kuasa KIR mobil pick up yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : [Nama Pemilik Kendaraan]
  • Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan]
  • No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

  • Nama : [Nama Penerima Kuasa]
  • Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]
  • No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam hal:

  • Mengurus permohonan KIR mobil pick up dengan nomor polisi [Nomor Polisi Kendaraan]
  • Mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses KIR mobil pick up, termasuk pembayaran dan pengambilan dokumen

Dengan segala kewenangan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Lengkap Pemilik Kendaraan]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Lengkap Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan akurat.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa di atas materai Rp. 10.000,-.
  • Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP pemilik kendaraan dan penerima kuasa.

Selain contoh surat di atas, berikut beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan:

  • Kejelasan Tujuan: Surat kuasa harus jelas dan spesifik mengenai tujuannya, yaitu untuk mengurus KIR mobil pick up.
  • Kewenangan yang Jelas: Surat kuasa harus mencantumkan kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa, seperti mengurus permohonan KIR, pembayaran, dan pengambilan dokumen.
  • Masa Berlaku: Sebaiknya Anda mencantumkan masa berlaku surat kuasa untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
  • Legalisir: Pastikan surat kuasa dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti Kepala Desa atau Lurah, untuk meningkatkan keabsahannya.

Dengan memperhatikan beberapa hal di atas, diharapkan surat kuasa KIR mobil pick up yang Anda buat akan sah dan dapat digunakan untuk mengurus KIR kendaraan Anda.