Contoh Surat Kuasa Bayar Pajak Mobil
Berikut adalah contoh surat kuasa yang dapat digunakan untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk membayar pajak mobil Anda:
Surat Kuasa
Yang Menyerahkan Kuasa
Nama : [Nama Lengkap Pemilik Mobil] Alamat : [Alamat Lengkap Pemilik Mobil] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemilik Mobil] Nomor Induk Kependudukan : [Nomor Induk Kependudukan Pemilik Mobil]
Yang Menerima Kuasa
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Lengkap Penerima Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa] Nomor Induk Kependudukan : [Nomor Induk Kependudukan Penerima Kuasa]
Perihal : Permohonan Kuasa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini :
- Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya adalah pemilik sah dari kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut :
- Nomor Polisi : [Nomor Polisi Mobil]
- Jenis Kendaraan : [Jenis Kendaraan]
- Tahun Pembuatan : [Tahun Pembuatan]
- Memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas kendaraan tersebut di atas.
- Menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh [Nama Penerima Kuasa] yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Yang Menyerahkan Kuasa
[Tanda Tangan Pemilik Mobil]
[Nama Tercetak Pemilik Mobil]
Catatan:
- Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai dan dilampiri fotokopi identitas pemilik mobil dan penerima kuasa.
- Surat kuasa ini dapat digunakan untuk pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
- Pastikan penerima kuasa memiliki identitas asli untuk melakukan pembayaran pajak.
- Sebelum memberikan kuasa, pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan.
Informasi Tambahan:
- Surat kuasa ini dapat diubah sesuai kebutuhan dan kondisi.
- Sebaiknya Anda menyerahkan surat kuasa asli kepada penerima kuasa.
- Simpan salinan surat kuasa untuk arsip Anda.
Penting!
- Pastikan untuk menyerahkan surat kuasa dan dokumen yang diperlukan kepada petugas Samsat saat melakukan pembayaran pajak.
- Anda dapat langsung membayar pajak tanpa menggunakan surat kuasa, namun Anda harus membawa identitas asli sebagai pemilik kendaraan.
Semoga informasi ini bermanfaat!