Contoh Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi

Contoh Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi

Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi merupakan surat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa kepada pihak ketiga, yang disebut Mediator, untuk mewakili mereka dalam proses mediasi non litigasi. Mediasi non litigasi sendiri adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan Mediator yang netral dan independen.

Berikut ini contoh Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi:

SURAT KUASA MEDIASI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] No. Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Mediator] Alamat: [Alamat Mediator] No. Identitas: [Nomor Identitas Mediator]

Sebagai Mediator untuk mewakili saya dalam proses mediasi non litigasi terkait dengan sengketa:

Perihal: [Sebutkan Singkat Perihal Sengketa]

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Untuk menerima dan mempelajari semua informasi yang berkaitan dengan sengketa.
  • Untuk mengajukan dan menanggapi proposal solusi yang diajukan oleh pihak lawan.
  • Untuk melakukan negosiasi dan penyepakatan solusi bersama dengan pihak lawan.
  • Untuk menandatangani dokumen perjanjian hasil mediasi yang disepakati oleh semua pihak.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Pemberi Kuasa]

[Tanda Tangan]

[Stempel/Cap Pemberi Kuasa]

[Tanggal]

Catatan:

  • Surat Kuasa ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing untuk Pemberi Kuasa dan Mediator.
  • Surat Kuasa ini hanya berlaku untuk proses mediasi non litigasi yang dimaksud.
  • Isi Surat Kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus.

Manfaat Menggunakan Surat Kuasa Mediasi Non Litigasi:

  • Efisiensi waktu dan biaya. Proses mediasi lebih cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi.
  • Meningkatkan komunikasi dan kerjasama. Mediator membantu pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dalam menemukan solusi yang terbaik.
  • Menjaga hubungan baik. Mediasi lebih fokus pada penyelesaian masalah dan menjaga hubungan baik antar pihak.
  • Keamanan dan kerahasiaan. Mediator terikat kode etik dan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh dalam proses mediasi.

Pertimbangan dalam Memilih Mediator:

  • Keahlian dan pengalaman. Pilihlah Mediator yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang sengketa yang Anda hadapi.
  • Netralitas dan independensi. Pastikan Mediator tidak memihak salah satu pihak.
  • Komunikasi yang baik. Mediator yang baik adalah yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mudah diajak berdiskusi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif.