Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan

Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan

Surat kuasa pajak 5 tahunan adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus kewajiban pajak Anda selama periode 5 tahun. Dokumen ini digunakan untuk memberikan wewenang kepada orang lain, seperti konsultan pajak atau pengacara, untuk mengurus proses pajak Anda, seperti:

  • Mengakses data pajak Anda
  • Mengajukan SPT Tahunan
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Mengurus keberatan atau banding atas ketetapan pajak

Berikut contoh surat kuasa pajak 5 tahunan yang dapat Anda gunakan:

SURAT KUASA

Nomor : ………………………..

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………..

Alamat : ………………………..

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………..

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ………………………..

Alamat : ………………………..

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………..

Untuk dan atas nama saya, bertindak sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengakses data pajak saya di Direktorat Jenderal Pajak, baik secara online maupun offline.
  2. Mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode 5 tahun, mulai tahun ……….. sampai dengan tahun ……….., melalui e-filing maupun secara manual.
  3. Melakukan pembayaran pajak atas SPT Tahunan yang telah diajukan, termasuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama saya.
  4. Menerima surat atau dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajak saya dari Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban pajak saya.
  6. Melakukan upaya keberatan dan banding atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan saya terkait dengan kewajiban pajak.

Kuasa ini diberikan dengan batas waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yang Memberikan Kuasa

…………………..

Yang Menerima Kuasa

…………………..

Catatan:

  • Pastikan untuk mengisi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  • Tanda tangan kedua belah pihak pada surat kuasa ini.
  • Anda perlu mencantumkan jenis pajak yang ingin Anda kuasakan, misalnya: PPh Orangan, PPN, dan lain-lain.
  • Anda dapat menyerahkan surat kuasa ini langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui aplikasi online.
  • Anda dapat memodifikasi isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak penerima kuasa.

Penting untuk diingat bahwa memberikan surat kuasa tidak serta-merta membebaskan Anda dari kewajiban pajak. Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban pajak Anda, dan pihak penerima kuasa hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan Anda dalam mengurus kewajiban pajak.