Contoh Surat Kuasa Pajak 5 Tahunan
Surat kuasa pajak 5 tahunan adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus kewajiban pajak Anda selama periode 5 tahun. Dokumen ini digunakan untuk memberikan wewenang kepada orang lain, seperti konsultan pajak atau pengacara, untuk mengurus proses pajak Anda, seperti:
- Mengakses data pajak Anda
- Mengajukan SPT Tahunan
- Melakukan pembayaran pajak
- Mengurus keberatan atau banding atas ketetapan pajak
Berikut contoh surat kuasa pajak 5 tahunan yang dapat Anda gunakan:
SURAT KUASA
Nomor : ………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………..
Alamat : ………………………..
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : ………………………..
Alamat : ………………………..
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ………………………..
Untuk dan atas nama saya, bertindak sebagai kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengakses data pajak saya di Direktorat Jenderal Pajak, baik secara online maupun offline.
- Mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode 5 tahun, mulai tahun ……….. sampai dengan tahun ……….., melalui e-filing maupun secara manual.
- Melakukan pembayaran pajak atas SPT Tahunan yang telah diajukan, termasuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama saya.
- Menerima surat atau dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pajak saya dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban pajak saya.
- Melakukan upaya keberatan dan banding atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan saya terkait dengan kewajiban pajak.
Kuasa ini diberikan dengan batas waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditandatangani.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Memberikan Kuasa
…………………..
Yang Menerima Kuasa
…………………..
Catatan:
- Pastikan untuk mengisi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
- Tanda tangan kedua belah pihak pada surat kuasa ini.
- Anda perlu mencantumkan jenis pajak yang ingin Anda kuasakan, misalnya: PPh Orangan, PPN, dan lain-lain.
- Anda dapat menyerahkan surat kuasa ini langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui aplikasi online.
- Anda dapat memodifikasi isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak penerima kuasa.
Penting untuk diingat bahwa memberikan surat kuasa tidak serta-merta membebaskan Anda dari kewajiban pajak. Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban pajak Anda, dan pihak penerima kuasa hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan Anda dalam mengurus kewajiban pajak.