Contoh Surat Kuasa Pembayaran Pajak Kendaraan
Berikut adalah contoh surat kuasa pembayaran pajak kendaraan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT KUASA
Nomor: ..........................................
Perihal: Kuasa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................... Alamat : .......................................... No. KTP : .......................................... No. STNK : ..........................................
Memberikan kuasa kepada:
Nama : .......................................... Alamat : .......................................... No. KTP : ..........................................
Untuk:
- Mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor atas nama saya dengan nomor STNK ...........................................
- Menerima Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor (STPKB).
- Menerima dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama saya.
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
- Saya memberikan kuasa penuh kepada penerima kuasa untuk melakukan segala hal yang diperlukan dalam rangka mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor atas nama saya.
- Saya bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
- Surat kuasa ini berlaku selama proses pembayaran pajak kendaraan bermotor selesai.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Saya,
(Tanda Tangan)
..........................................
Catatan:
- Silahkan ganti bagian yang bertanda titik-titik dengan data yang sesuai.
- Anda dapat menambahkan poin-poin penting lainnya dalam surat kuasa, sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya, Anda membuat surat kuasa dalam rangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk penerima kuasa.
- Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi.
- Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan lengkap.
Informasi Tambahan:
- Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan: Anda perlu membawa STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa (jika dikuasakan) saat ingin membayar pajak kendaraan.
- Lokasi Pembayaran: Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat, kantor pos, atau melalui bank yang ditunjuk.
- Masa Berlaku: Masa berlaku pajak kendaraan adalah satu tahun. Anda dapat membayar pajak kendaraan sebelum masa berlakunya habis.
- Denda: Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan, Anda akan dikenakan denda.
Semoga informasi ini bermanfaat.