Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka Di Kepolisian

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka Di Kepolisian

Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka di Kepolisian

Surat Kuasa Pendampingan Tersangka merupakan surat yang diberikan oleh tersangka kepada seorang pengacara untuk mewakili dan mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Surat ini berisi wewenang yang diberikan tersangka kepada pengacara, termasuk hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pengacara.

Berikut contoh surat kuasa pendampingan tersangka di kepolisian:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Tersangka] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Tersangka] / [Tanggal Lahir Tersangka] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Tersangka] Alamat : [Alamat Tersangka] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Tersangka]

Selaku Pemberi Kuasa

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Pengacara] Alamat : [Alamat Pengacara] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pengacara] Nomor Surat Izin Advokat : [Nomor Surat Izin Advokat]

Selaku Penerima Kuasa

Untuk dan atas nama saya untuk melakukan tindakan hukum berikut:

  1. Mendampingi saya dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Sektor [Nama Polsek]
  2. Memberikan keterangan atas nama saya dalam proses pemeriksaan
  3. Mengajukan keberatan atas pertanyaan atau tindakan penyidik yang dianggap tidak sesuai dengan hukum
  4. Meminta perlindungan hukum bagi saya dari tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan hukum
  5. Melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan saya

Saya menyatakan bahwa pemberian kuasa ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] [Tanggal]

Tanda Tangan Tersangka

[Nama Tersangka]

Saksi

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi tersangka.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh tersangka di hadapan saksi.
  • Surat kuasa harus dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk tersangka dan pengacara.

Penting untuk diingat:

  • Pemberian kuasa kepada pengacara adalah hak tersangka dan tidak dapat dipaksakan.
  • Tersangka dapat mencabut kuasa kapan saja dengan surat pernyataan tertulis.
  • Pengacara wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari tersangka.

Semoga contoh surat kuasa ini bermanfaat.