Contoh Surat Kuasa Pembuatan Duplikat Buku Nikah

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Contoh Surat Kuasa Pembuatan Duplikat Buku Nikah

Berikut adalah contoh surat kuasa pembuatan duplikat buku nikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Pemberi Kuasa], [Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemberi Kuasa] Agama : [Agama Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Penerima Kuasa], [Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Agama : [Agama Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, untuk:

  • Mengurus permohonan pembuatan duplikat buku nikah atas nama [Nama Pemberi Kuasa] dan [Nama Pasangan Pemberi Kuasa] dengan nomor buku nikah [Nomor Buku Nikah]
  • Mengambil dan menerima buku nikah duplikat atas nama saya
  • Melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pengurusan pembuatan duplikat buku nikah tersebut di atas.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Kota], [Tanggal]

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Saksi,

[Tanda Tangan Saksi 1]

[Nama Tercetak Saksi 1]

[Tanda Tangan Saksi 2]

[Nama Tercetak Saksi 2]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat kuasa di atas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Gunakan bahasa yang resmi dan mudah dipahami.
  • Sertakan tanda tangan dan nama tercetat pemberi kuasa serta saksi.
  • Anda perlu membuat surat kuasa dalam rangkap 2 (dua) lembar, untuk disimpan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Informasi Tambahan:

  • Untuk mendapatkan duplikat buku nikah, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah tersebut dikeluarkan.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa.
  • Anda juga dapat menanyakan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan duplikat buku nikah kepada KUA setempat.