Contoh Surat Kuasa Pembuatan Duplikat Buku Nikah
Berikut adalah contoh surat kuasa pembuatan duplikat buku nikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Pemberi Kuasa], [Tanggal Lahir Pemberi Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemberi Kuasa] Agama : [Agama Pemberi Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Penerima Kuasa], [Tanggal Lahir Penerima Kuasa] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Penerima Kuasa] Agama : [Agama Penerima Kuasa] Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk dan atas nama saya, untuk:
- Mengurus permohonan pembuatan duplikat buku nikah atas nama [Nama Pemberi Kuasa] dan [Nama Pasangan Pemberi Kuasa] dengan nomor buku nikah [Nomor Buku Nikah]
- Mengambil dan menerima buku nikah duplikat atas nama saya
- Melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pengurusan pembuatan duplikat buku nikah tersebut di atas.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
**[Kota], [Tanggal]
Pemberi Kuasa,
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]
[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]
Saksi,
[Tanda Tangan Saksi 1]
[Nama Tercetak Saksi 1]
[Tanda Tangan Saksi 2]
[Nama Tercetak Saksi 2]
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi contoh surat kuasa di atas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
- Pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Gunakan bahasa yang resmi dan mudah dipahami.
- Sertakan tanda tangan dan nama tercetat pemberi kuasa serta saksi.
- Anda perlu membuat surat kuasa dalam rangkap 2 (dua) lembar, untuk disimpan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Informasi Tambahan:
- Untuk mendapatkan duplikat buku nikah, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah tersebut dikeluarkan.
- Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat kuasa.
- Anda juga dapat menanyakan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pembuatan duplikat buku nikah kepada KUA setempat.