Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka

3 min read Sep 19, 2024
Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka

Contoh Surat Kuasa Pendampingan Tersangka

Surat Kuasa Pendampingan Tersangka merupakan dokumen penting yang memberikan wewenang kepada seorang pengacara untuk mewakili tersangka dalam proses hukum. Berikut ini contoh surat kuasa pendampingan tersangka:

SURAT KUASA

Nomor : .../SK/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................... Tempat dan Tanggal Lahir : ............................... Alamat : ............................... Nomor Induk Kependudukan : ...............................

Selaku Tersangka/Terlapor dalam perkara : ...............................

Memberikan Kuasa kepada:

Nama : ............................... Alamat : ............................... Nomor Telepon : ............................... Nomor Surat Izin Advokat : ...............................

Sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili saya dalam perkara : ...............................

Dengan Tugas dan Wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan untuk kepentingan saya dalam perkara tersebut, baik di dalam maupun di luar persidangan.
  • Menerima semua surat-surat dan pemberitahuan dari pihak Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan.
  • Mengajukan keberatan, pembelaan, dan tuntutan atas nama saya.
  • Menjalin komunikasi dan negosiasi dengan pihak Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan dan pihak terkait lainnya.
  • Melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk kepentingan saya.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tersangka/Terlapor

...............................

Saksi

  1. ...............................
  2. ...............................

Catatan:

  • Silahkan ganti informasi dalam tanda kurung dengan data yang sesuai.
  • Pastikan tanda tangan tersangka/terlapor dan saksi tercantum pada surat kuasa.
  • Surat kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap 2, satu untuk tersangka/terlapor dan satu untuk kuasa hukum.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa pendampingan tersangka merupakan dokumen hukum yang sangat penting. Konsultasikan dengan pengacara yang berpengalaman untuk memastikan surat kuasa yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.