Contoh Surat Kuasa Penghapusan NPWP
Surat kuasa penghapusan NPWP digunakan ketika seseorang ingin menunjuk orang lain untuk mengurus proses penghapusan NPWP atas namanya. Berikut ini contoh surat kuasa penghapusan NPWP:
SURAT KUASA
Nomor: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor NPWP : [Nomor NPWP Pemberi Kuasa]
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]
Untuk dan atas nama saya untuk:
- Mengurus penghapusan NPWP atas nama saya dengan Nomor NPWP [Nomor NPWP Pemberi Kuasa]
- Menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk penghapusan NPWP
- Menerima surat keterangan penghapusan NPWP atas nama saya
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
Yang Memberikan Kuasa
[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]
[Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Catatan:
- [Nama Pemberi Kuasa] : Ganti dengan nama lengkap pemberi kuasa.
- [Alamat Pemberi Kuasa] : Ganti dengan alamat lengkap pemberi kuasa.
- [Nomor NPWP Pemberi Kuasa] : Ganti dengan nomor NPWP pemberi kuasa.
- [Nama Penerima Kuasa] : Ganti dengan nama lengkap penerima kuasa.
- [Alamat Penerima Kuasa] : Ganti dengan alamat lengkap penerima kuasa.
Syarat-syarat Pembuatan Surat Kuasa:
- Surat kuasa harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai.
- Pemberi kuasa harus mencantumkan identitas diri lengkap dan nomor NPWP.
- Penerima kuasa harus mencantumkan identitas diri lengkap.
- Surat kuasa harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Cara Penghapusan NPWP:
- Ajukan permohonan penghapusan NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.
- Serahkan surat kuasa asli dan dokumen pendukung lainnya, seperti kartu NPWP dan KTP.
- Tunggu proses penghapusan NPWP yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
- Anda akan mendapatkan surat keterangan penghapusan NPWP setelah proses selesai.
Penting untuk diketahui:
- Penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan jika tidak ada kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
- Jika terdapat kewajiban pajak yang belum terpenuhi, maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum NPWP dapat dihapus.
- Anda dapat berkonsultasi dengan petugas KPP terkait dengan proses penghapusan NPWP.
Semoga informasi ini bermanfaat!