Contoh Surat Kuasa Pengurusan e-FIN Pajak
Berikut contoh surat kuasa pengurusan e-FIN pajak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KUASA
**Nomor : / / / / / / / / **
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Wajib Pajak] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap] Nomor Telepon : [Nomor Telepon]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap] Nomor Telepon : [Nomor Telepon]
Untuk melakukan hal-hal berikut:
- Mengurus permohonan e-FIN pajak atas nama [Nama Wajib Pajak] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP].
- Melakukan verifikasi data dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan e-FIN pajak.
- Menerima surat pemberitahuan dan informasi terkait e-FIN pajak.
- Menyerahkan e-FIN pajak kepada [Nama Wajib Pajak].
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal]
Hormat Kami,
[Tanda Tangan Wajib Pajak]
[Nama Tercetak Wajib Pajak]
Catatan:
- Anda dapat memodifikasi isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pastikan untuk mencantumkan data diri Wajib Pajak dan penerima kuasa dengan lengkap dan benar.
- Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan diberi materai Rp. 10.000.
- Anda dapat mengunduh contoh surat kuasa ini di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi Penting:
- e-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Filing dan e-Billing.
- Anda dapat mengurus e-FIN pajak melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan e-FIN pajak, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1500200.
Semoga artikel ini bermanfaat!