Contoh Surat Kuasa Pengurusan Efin Pajak

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Efin Pajak

Contoh Surat Kuasa Pengurusan e-FIN Pajak

Berikut contoh surat kuasa pengurusan e-FIN pajak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

**Nomor : / / / / / / / / **

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Wajib Pajak] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap] Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Alamat : [Alamat Lengkap] Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

Untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengurus permohonan e-FIN pajak atas nama [Nama Wajib Pajak] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP].
  2. Melakukan verifikasi data dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan e-FIN pajak.
  3. Menerima surat pemberitahuan dan informasi terkait e-FIN pajak.
  4. Menyerahkan e-FIN pajak kepada [Nama Wajib Pajak].

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]

Hormat Kami,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Tercetak Wajib Pajak]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan untuk mencantumkan data diri Wajib Pajak dan penerima kuasa dengan lengkap dan benar.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan diberi materai Rp. 10.000.
  • Anda dapat mengunduh contoh surat kuasa ini di website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi Penting:

  • e-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Filing dan e-Billing.
  • Anda dapat mengurus e-FIN pajak melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan e-FIN pajak, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1500200.

Semoga artikel ini bermanfaat!