Contoh Surat Kuasa Pengurusan Efin Pajak Badan

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Efin Pajak Badan

Contoh Surat Kuasa Pengurusan e-FIN Pajak Badan

Berikut ini contoh surat kuasa pengurusan e-FIN Pajak Badan yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT KUASA

Nomor: .....

Perihal: Permohonan e-FIN Pajak Badan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................... Jabatan : ........................... NPWP : ........................... Alamat : ........................... No. Telp : ...........................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama Perusahaan : ........................... NPWP Perusahaan : ........................... Alamat Perusahaan : ...........................

Memberikan kuasa kepada:

Nama : ........................... Jabatan : ........................... NPWP : ........................... Alamat : ........................... No. Telp : ...........................

Untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Mengurus permohonan e-FIN Pajak Badan atas nama [Nama Perusahaan] dengan NPWP [NPWP Perusahaan].
  2. Melakukan verifikasi data dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses permohonan e-FIN.
  3. Menerima e-FIN Pajak Badan atas nama [Nama Perusahaan] dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

[Nama Pemberi Kuasa]

[Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan]

Keterangan:

  • Nama Pemberi Kuasa: Nama pemilik perusahaan atau orang yang berwenang memberikan kuasa.
  • Nama Penerima Kuasa: Nama orang yang ditunjuk untuk mengurus e-FIN Pajak Badan.
  • NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  • [Nama Perusahaan]: Nama resmi perusahaan yang mengajukan permohonan e-FIN.

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemberi kuasa.
  • Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
  • Surat kuasa ini harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
  • Penerima kuasa harus menunjukkan surat kuasa ini kepada petugas DJP yang berwenang.

Pastikan untuk selalu mengecek kembali informasi yang tertera pada surat kuasa sebelum menyerahkannya.