Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak Mobil 5 Tahunan
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ..................................
- Alamat : ..................................
- No. KTP : ..................................
- No. Telepon : ..................................
Memberikan kuasa kepada:
- Nama : ..................................
- Alamat : ..................................
- No. KTP : ..................................
- No. Telepon : ..................................
Untuk dan atas nama saya sendiri, untuk mengurus:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan atas kendaraan jenis [jenis kendaraan] dengan Nomor Polisi: [nomor polisi]
- Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan jenis [jenis kendaraan] dengan Nomor Polisi: [nomor polisi]
- Pengambilan STNK atas kendaraan jenis [jenis kendaraan] dengan Nomor Polisi: [nomor polisi]
Kuasa ini diberikan dengan segala kewenangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Mengambil dan menerima surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Melakukan perpanjangan STNK
- Mengambil STNK setelah perpanjangan
Kuasa ini berlaku selama proses pengurusan pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK selesai.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Yang memberi kuasa,
[Tanda tangan dan stempel]
[Nama Terang]
Yang diberi kuasa,
[Tanda tangan dan stempel]
[Nama Terang]
Catatan:
- Surat kuasa ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan semua data yang tertera dalam surat kuasa sudah benar dan lengkap.
- Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
- Sebaiknya lampirkan fotokopi KTP yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa pada saat menyerahkan surat kuasa ke Samsat.
Selain surat kuasa, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pengurusan pajak mobil 5 tahunan:
- STNK asli
- Bukti pembayaran PKB tahun sebelumnya
- Bukti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- KTP asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Surat Kepemilikan Kendaraan (SK)
Semoga informasi ini bermanfaat!