Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak 5 Tahunan

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak 5 Tahunan

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Pajak 5 Tahunan

Surat kuasa pengurusan pajak 5 tahunan merupakan surat yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) kepada pihak lain untuk menguruskan kewajiban perpajakannya selama 5 tahun. Surat ini diperlukan karena WP mungkin tidak dapat mengurus pajak 5 tahunan secara langsung, contohnya karena:

  • Tinggal di luar negeri.
  • Terbatas waktu.
  • Tidak memahami proses perpajakan.
  • Kesibukan pekerjaan.

Berikut contoh surat kuasa pengurusan pajak 5 tahunan:

SURAT KUASA

Nomor : .../SKP/..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Wajib Pajak] Alamat : [Alamat Wajib Pajak] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]

Memberikan kuasa kepada :

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurus dan menyelesaikan kewajiban perpajakan saya, khususnya untuk kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) tahun **[Tahun Awal] ** sampai dengan tahun [Tahun Akhir].
  2. Menerima segala surat menyurat, pemberitahuan, dan dokumen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan saya.
  3. Menyerahkan dan melunasi pajak saya atas nama saya sendiri.
  4. Melakukan segala hal yang dianggap perlu dan bermanfaat dalam rangka menyelesaikan kewajiban perpajakan saya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Wajib Pajak]

[Nama Wajib Pajak]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pada surat kuasa.
  • Penerima kuasa sebaiknya memiliki keahlian dan pengetahuan di bidang perpajakan.
  • Wajib Pajak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa.

Informasi Tambahan:

  • Pajak 5 tahunan umumnya mengacu pada kewajiban pajak tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Kewajiban pajak 5 tahunan biasanya meliputi pelaporan dan pembayaran PPh Orang Pribadi.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memperoleh informasi dan bantuan lebih lanjut terkait pengurusan pajak 5 tahunan.

Penting:

Surat kuasa pengurusan pajak 5 tahunan hanya merupakan contoh. Pastikan untuk menyesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing Wajib Pajak. Anda juga dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.