Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sppt Pbb

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Sppt Pbb

Contoh Surat Kuasa Pengurusan SPPT PBB

Surat kuasa pengurusan SPPT PBB adalah surat resmi yang dibuat oleh pemilik objek pajak untuk memberikan kewenangan kepada orang lain dalam mengurus SPPT PBB atas namanya.

Berikut contoh surat kuasa pengurusan SPPT PBB:

SURAT KUASA

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Objek Pajak] Alamat : [Alamat Pemilik Objek Pajak] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Objek Pajak]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam hal:

  • Mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas objek pajak berupa [Jenis Objek Pajak] yang terletak di [Alamat Objek Pajak] dengan Nomor Objek Pajak (NOP) [Nomor Objek Pajak].
  • Melakukan pembayaran PBB atas SPPT tersebut.
  • Menerima dan menandatangani dokumen terkait SPPT PBB atas objek pajak tersebut.

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • [Tuliskan kewenangan khusus yang diberikan, misal: menerima surat, melakukan pembayaran, dll.]

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Pemilik Objek Pajak]

[Nama Terang Pemilik Objek Pajak]

Catatan:

  • Isi dan format surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan daerah setempat.
  • Pastikan data yang dicantumkan dalam surat kuasa lengkap dan benar.
  • Stempel dan tanda tangan asli dari pemberi kuasa diperlukan.
  • Surat kuasa ini sebaiknya dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk disimpan oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.

[Nama Penerima Kuasa]

[Tanda Tangan Penerima Kuasa]

[Nama Terang Penerima Kuasa]

[Stempel Penerima Kuasa]

[Catatan Tambahan]

Anda dapat menambahkan catatan tambahan pada surat kuasa, misalnya:

  • Batas waktu pemberian kuasa.
  • Ketentuan khusus mengenai penggunaan kuasa.
  • Informasi lain yang dianggap perlu.

Penting: Pastikan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi dengan kantor pajak setempat mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SPPT PBB di wilayah Anda.