Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan
Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan merupakan surat yang dibuat oleh pemilik kendaraan untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Surat ini diperlukan untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, terutama jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurusnya sendiri.
Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] Nomor SIM : [Nomor SIM Pemilik Kendaraan]
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk dan atas nama saya, untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dengan data sebagai berikut:
- Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- Jenis Kendaraan: [Jenis Kendaraan]
- Nama Merk: [Nama Merk Kendaraan]
- Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan Kendaraan]
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota/Kabupaten], [Tanggal]
Yang Memberikan Kuasa,
[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]
[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]
[Stempel Pemilik Kendaraan]
Catatan:
- Surat kuasa ini harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
- Surat kuasa ini harus dibawa saat mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Surat kuasa ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan STNK 5 tahunan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan:
- Kejelasan Identitas: Pastikan identitas pemilik kendaraan dan penerima kuasa tercantum jelas dan benar.
- Data Kendaraan: Pastikan data kendaraan yang dicantumkan dalam surat kuasa sesuai dengan data di STNK.
- Masa Berlaku: Surat kuasa ini sebaiknya memiliki masa berlaku yang jelas.
- Tanda Tangan dan Stempel: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diberi stempel jika ada.
Saran:
- Segera perpanjang STNK 5 tahunan sebelum masa berlakunya habis.
- Simpan surat kuasa ini dengan baik sebagai bukti.
- Jika terjadi kendala dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan, hubungi pihak berwenang atau layanan pengaduan terkait.