Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk 5 Tahunan

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk 5 Tahunan

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan

Surat Kuasa Pengurusan STNK 5 Tahunan merupakan surat yang dibuat oleh pemilik kendaraan untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan. Surat ini diperlukan untuk mempermudah proses perpanjangan STNK, terutama jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurusnya sendiri.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] Nomor SIM : [Nomor SIM Pemilik Kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dengan data sebagai berikut:

  • Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
  • Jenis Kendaraan: [Jenis Kendaraan]
  • Nama Merk: [Nama Merk Kendaraan]
  • Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan Kendaraan]

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]

[Stempel Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
  • Surat kuasa ini harus dibawa saat mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Surat kuasa ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan STNK 5 tahunan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat surat kuasa pengurusan STNK 5 tahunan:

  • Kejelasan Identitas: Pastikan identitas pemilik kendaraan dan penerima kuasa tercantum jelas dan benar.
  • Data Kendaraan: Pastikan data kendaraan yang dicantumkan dalam surat kuasa sesuai dengan data di STNK.
  • Masa Berlaku: Surat kuasa ini sebaiknya memiliki masa berlaku yang jelas.
  • Tanda Tangan dan Stempel: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diberi stempel jika ada.

Saran:

  • Segera perpanjang STNK 5 tahunan sebelum masa berlakunya habis.
  • Simpan surat kuasa ini dengan baik sebagai bukti.
  • Jika terjadi kendala dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan, hubungi pihak berwenang atau layanan pengaduan terkait.