Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk Dan Bpkb

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk Dan Bpkb

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK dan BPKB

Surat kuasa pengurusan STNK dan BPKB diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus sendiri perpanjangan STNK, penggantian BPKB, atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan kendaraan bermotor. Berikut adalah contoh surat kuasa yang dapat Anda gunakan:

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK dan BPKB

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mengurus [Tujuan Pengurusan, contoh: perpanjangan STNK, penggantian BPKB, dll] atas kendaraan dengan data sebagai berikut:

  • [Merk dan Tipe Kendaraan]
  • [Nomor Polisi]
  • [Nomor Rangka]
  • [Nomor Mesin]

Dengan kewenangan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan sah menurut hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengambil dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
  • Melakukan pembayaran biaya pengurusan.
  • Menerima dan menandatangani dokumen yang terkait dengan pengurusan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat dan Tanggal]

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]

[Stempel Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Pastikan semua data dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Anda dapat menambahkan klausul tambahan sesuai kebutuhan.
  • Surat kuasa harus ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
  • Setelah selesai, serahkan surat kuasa kepada penerima kuasa.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Identitas Pemilik Kendaraan: Pastikan identitas pemilik kendaraan tertera lengkap dan sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK dan BPKB.
  • Identitas Penerima Kuasa: Pastikan identitas penerima kuasa juga lengkap dan benar.
  • Tujuan Pengurusan: Jelaskan secara spesifik tujuan pengurusan STNK dan BPKB.
  • Kewenangan Penerima Kuasa: Jelaskan dengan jelas kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa.
  • Materai: Pastikan surat kuasa ditempel materai Rp. 10.000,-.
  • Tanda Tangan: Tanda tangan pemilik kendaraan harus asli dan dibubuhi materai.

Tips Tambahan:

  • Anda dapat menyertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Simpan salinan surat kuasa untuk arsip pribadi.

Penting untuk diingat:

Surat kuasa hanyalah dokumen yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas nama Anda. Anda tetap bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa. Pastikan Anda memilih orang yang terpercaya untuk menjadi penerima kuasa.