Contoh Surat Kuasa Penutupan Kartu Kredit

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Penutupan Kartu Kredit

Contoh Surat Kuasa Penutupan Kartu Kredit

Surat kuasa penutupan kartu kredit merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk menutup kartu kredit atas namanya. Surat ini diperlukan untuk memudahkan proses penutupan kartu kredit, terutama jika pemilik kartu tidak dapat mengurusnya sendiri. Berikut adalah contoh surat kuasa penutupan kartu kredit:

[Nama Bank]

[Alamat Bank]

Perihal: Permohonan Penutupan Kartu Kredit

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Pimpinan Cabang

[Nama Bank]

[Alamat Bank]

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Kartu]

Alamat: [Alamat Pemilik Kartu]

Nomor KTP: [Nomor KTP Pemilik Kartu]

Nomor Kartu Kredit: [Nomor Kartu Kredit]

Menyatakan bahwa saya memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa]

Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]

Nomor KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam hal penutupan kartu kredit atas nama saya dengan Nomor Kartu Kredit: [Nomor Kartu Kredit] di [Nama Bank].

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Pemilik Kartu]

[Nama Terang Pemilik Kartu]

[Stempel Pemilik Kartu (jika ada)]

Catatan:

  • Isi surat kuasa ini harus dibuat dengan jelas dan lengkap.
  • Pastikan data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan sesuai dengan data di kartu kredit.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik kartu kredit dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Lampirkan fotokopi KTP pemilik kartu dan penerima kuasa.

Langkah-langkah Menutup Kartu Kredit:

  1. Hubungi bank penerbit kartu kredit. Anda dapat menghubungi bank melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor cabang.
  2. Ajukan permintaan penutupan kartu kredit. Beritahukan kepada petugas bank bahwa Anda ingin menutup kartu kredit dan sampaikan alasannya.
  3. Serahkan surat kuasa penutupan kartu kredit. Jika Anda diwakilkan, serahkan surat kuasa beserta dokumen pendukung lainnya.
  4. Tunggu konfirmasi dari bank. Bank akan mengonfirmasi penerimaan permohonan penutupan kartu kredit dan memberikan informasi lebih lanjut.

Penting untuk diingat bahwa setelah kartu kredit ditutup, Anda tidak lagi dapat menggunakannya untuk bertransaksi. Pastikan untuk melunasi semua tagihan yang tertunggak sebelum menutup kartu kredit.

Related Post