Contoh Surat Kuasa Perpanjangan Stnk Motor 5 Tahun

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan Stnk Motor 5 Tahun

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK Motor 5 Tahun

Surat kuasa perpanjangan STNK motor 5 tahun diperlukan jika pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK secara langsung. Berikut adalah contoh surat kuasa yang dapat Anda gunakan:

SURAT KUASA

Nomor : .../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : .................................... Alamat : .................................... No. KTP : .................................... Sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan :

  • Merk/Type : ....................................
  • Nomor Polisi : ....................................
  • Nomor Rangka : ....................................
  • Nomor Mesin : ....................................

Memberikan kuasa kepada :

Nama : .................................... Alamat : .................................... No. KTP : ....................................

Untuk dan atas nama saya, melakukan perpanjangan STNK 5 tahun dengan rincian sebagai berikut :

  • Merk/Type : ....................................
  • Nomor Polisi : ....................................
  • Nomor Rangka : ....................................
  • Nomor Mesin : ....................................

Dengan segala kewajiban dan tanggung jawab yang timbul atas perpanjangan STNK tersebut.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang memberi Kuasa,

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Saksi :

  1. ....................................
  2. ....................................

Catatan:

  • Isi surat kuasa di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan saksi.
  • Surat kuasa asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat melakukan perpanjangan STNK.

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun:

  • STNK asli
  • Bukti pembayaran pajak tahunan
  • KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahun:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Serahkan berkas persyaratan yang telah lengkap.
  3. Petugas akan memeriksa berkas dan melakukan verifikasi data.
  4. Bayar biaya perpanjangan STNK di loket pembayaran.
  5. Tunggu proses pencetakan STNK baru.
  6. Ambil STNK baru yang telah dicetak.

Informasi Tambahan:

  • Perpanjangan STNK dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku STNK habis.
  • Jika STNK habis masa berlakunya, maka kendaraan Anda akan terkena denda.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan STNK, Anda dapat menghubungi Samsat terdekat.