Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK Motor 5 Tahun
Surat kuasa perpanjangan STNK motor 5 tahun diperlukan jika pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK secara langsung. Berikut adalah contoh surat kuasa yang dapat Anda gunakan:
SURAT KUASA
Nomor : .../..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .................................... Alamat : .................................... No. KTP : .................................... Sebagai pemilik kendaraan bermotor dengan :
- Merk/Type : ....................................
- Nomor Polisi : ....................................
- Nomor Rangka : ....................................
- Nomor Mesin : ....................................
Memberikan kuasa kepada :
Nama : .................................... Alamat : .................................... No. KTP : ....................................
Untuk dan atas nama saya, melakukan perpanjangan STNK 5 tahun dengan rincian sebagai berikut :
- Merk/Type : ....................................
- Nomor Polisi : ....................................
- Nomor Rangka : ....................................
- Nomor Mesin : ....................................
Dengan segala kewajiban dan tanggung jawab yang timbul atas perpanjangan STNK tersebut.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Yang memberi Kuasa,
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Saksi :
- ....................................
- ....................................
Catatan:
- Isi surat kuasa di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
- Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan saksi.
- Surat kuasa asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat melakukan perpanjangan STNK.
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun:
- STNK asli
- Bukti pembayaran pajak tahunan
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahun:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Serahkan berkas persyaratan yang telah lengkap.
- Petugas akan memeriksa berkas dan melakukan verifikasi data.
- Bayar biaya perpanjangan STNK di loket pembayaran.
- Tunggu proses pencetakan STNK baru.
- Ambil STNK baru yang telah dicetak.
Informasi Tambahan:
- Perpanjangan STNK dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku STNK habis.
- Jika STNK habis masa berlakunya, maka kendaraan Anda akan terkena denda.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan STNK, Anda dapat menghubungi Samsat terdekat.