Contoh Surat Kuasa Praperadilan Pidana
Berikut adalah contoh surat kuasa praperadilan pidana yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT KUASA
Nomor: .../SK/PP/..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................ Alamat : ........................ No. KTP : ........................
Sebagai Pemohon dalam perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri ....,
Memberikan kuasa kepada:
Nama : ........................ Alamat : ........................ No. KTP : ........................ No. Surat Izin Advokat : ........................
Sebagai Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri ....,
Dengan demikian memberi kuasa kepada Kuasa Hukum Pemohon untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri .... atas nama Pemohon.
- Menyerahkan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk proses Praperadilan.
- Membayar biaya perkara Praperadilan.
- Melakukan upaya hukum terhadap putusan Praperadilan.
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemohon dalam perkara Praperadilan.
Pemohon menyatakan bahwa memberi kuasa kepada Kuasa Hukum Pemohon dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : ........................
Pada tanggal : ........................
Yang memberi Kuasa,
........................
(Tanda tangan)
Stempel
Yang diberi Kuasa,
........................
(Tanda tangan)
Stempel
Catatan:
- Ganti data yang telah diberi tanda titik-titik (....) dengan data yang sesuai.
- Surat kuasa ini merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
- Anda dapat menambahkan poin-poin lain pada surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Pemohon dan Kuasa Hukum.
- Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat untuk mendapatkan bantuan hukum dalam pembuatan dan penggunaan surat kuasa ini.
Pentingnya Surat Kuasa Praperadilan
Surat kuasa praperadilan sangat penting dalam proses praperadilan karena:
- Memberikan wewenang kepada Kuasa Hukum untuk bertindak atas nama Pemohon.
- Menjadi bukti sah bahwa Kuasa Hukum telah diberi wewenang untuk mewakili Pemohon dalam proses Praperadilan.
- Memudahkan proses Praperadilan dengan memberikan kepastian hukum dan wewenang kepada Kuasa Hukum.
Ingatlah bahwa surat kuasa praperadilan harus dibuat dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.