Contoh Surat Kuasa Sebagai Pelapor

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Sebagai Pelapor

Contoh Surat Kuasa Sebagai Pelapor

Surat kuasa sebagai pelapor digunakan ketika seseorang ingin menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya dalam melaporkan suatu kasus kepada pihak berwenang. Pihak yang ditunjuk dalam surat kuasa ini disebut kuasanya, sedangkan orang yang memberikan kuasa disebut pemberi kuasa.

Berikut contoh surat kuasa sebagai pelapor:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Kuasanya] Alamat : [Alamat Kuasanya] Nomor Telepon : [Nomor Telepon Kuasanya]

Untuk bertindak sebagai pelapor atas kasus [Uraian Singkat Kasus] kepada [Lembaga atau Pihak yang Dituju] dengan kewenangan sebagai berikut:

  1. [Uraian Kewenangan 1]
  2. [Uraian Kewenangan 2]
  3. [Uraian Kewenangan 3]

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] , [Tanggal]

Pemberi Kuasa

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Tercetak Pemberi Kuasa]

Keterangan:

  • [Uraian Singkat Kasus] : Contoh: Perselingkuhan suami/istri, penipuan, penggelapan, dll.
  • [Lembaga atau Pihak yang Dituju] : Contoh: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dll.
  • [Uraian Kewenangan 1, 2, 3] : Contoh: Menerima surat, menanyakan perkembangan kasus, melakukan pertemuan dengan pihak terkait, dsb.

Catatan Penting:

  • Surat kuasa ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas materai.
  • Kuasanya harus menunjukkan surat kuasa ini kepada lembaga atau pihak yang dituju sebagai bukti bahwa dirinya diberi kewenangan untuk melaporkan kasus tersebut.
  • Sebaiknya menyertakan fotocopy identitas pemberi kuasa dan kuasanya pada surat kuasa.

Tips Tambahan:

  • Pastikan isi surat kuasa jelas dan mudah dipahami.
  • Sertakan alamat email dan nomor telepon kuasanya agar pihak yang dituju dapat menghubungi kuasanya dengan mudah.
  • Jika diperlukan, mintalah bantuan notaris untuk membuat surat kuasa.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa sebagai pelapor hanya memberikan kewenangan kepada kuasanya untuk melaporkan kasus tersebut. Pemberi kuasa tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasusnya dan memiliki hak untuk menarik kuasanya kapan saja.