Contoh Surat Kuasa Sidang Tilang

4 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Sidang Tilang

Contoh Surat Kuasa Sidang Tilang

Surat kuasa sidang tilang adalah surat yang dibuat oleh pemilik kendaraan untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk menghadiri sidang tilang atas namanya. Surat ini diperlukan karena terkadang pemilik kendaraan tidak dapat menghadiri sidang tilang secara langsung karena berbagai alasan, seperti:

  • Kesibukan kerja: Pekerjaan yang menuntut pemilik kendaraan untuk berada di luar kota atau memiliki jam kerja yang tidak memungkinkan untuk menghadiri sidang.
  • Keadaan darurat: Keadaan mendesak yang mengharuskan pemilik kendaraan untuk tidak dapat menghadiri sidang.
  • Tinggal di luar kota: Pemilik kendaraan tinggal di luar kota tempat sidang diselenggarakan.

Berikut adalah contoh surat kuasa sidang tilang yang dapat digunakan:

SURAT KUASA

Nomor : ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan] No. SIM : [Nomor SIM Pemilik Kendaraan]

Memberikan Kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk menghadiri sidang tilang atas nama saya dengan Nomor Tilang : [Nomor Tilang] dengan kendaraan : [Jenis Kendaraan] dengan Nomor Polisi : [Nomor Polisi] yang diselenggarakan di [Nama Pengadilan] pada tanggal [Tanggal Sidang]

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Lengkap Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
  • Pastikan data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan sesuai dengan data yang tercantum dalam surat tilang.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di depan saksi.

Selain contoh surat kuasa di atas, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam surat kuasa sidang tilang:

  • Identitas Pemilik Kendaraan: Nama, alamat, nomor KTP, dan nomor SIM pemilik kendaraan harus jelas dan lengkap.
  • Identitas Penerima Kuasa: Nama, alamat, dan nomor KTP penerima kuasa harus jelas dan lengkap.
  • Nomor Tilang dan Data Kendaraan: Nomor tilang, jenis kendaraan, dan nomor polisi harus dicantumkan dengan jelas.
  • Tempat dan Tanggal Sidang: Tempat dan tanggal sidang harus dicantumkan dengan jelas.
  • Tanda Tangan dan Materai: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan dibubuhi materai.

Saran:

  • Konsultasikan dengan pengacara atau pihak berwenang terkait legalitas surat kuasa sidang tilang di daerah Anda.
  • Simpan salinan surat kuasa sebagai bukti.

Semoga informasi ini bermanfaat!