Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sisa Uang Tilang

3 min read Sep 20, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sisa Uang Tilang

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sisa Uang Tilang

Surat Kuasa Pengambilan Sisa Uang Tilang ini digunakan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil sisa uang tilang atas nama orang lain.

Berikut contoh surat kuasa pengambilan sisa uang tilang:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mengambil sisa uang tilang atas nama saya dengan nomor tilang [Nomor Tilang] yang ditilang pada tanggal [Tanggal Tilang] di [Lokasi Tilang].

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]

Catatan:

  • Pastikan semua data pada surat kuasa terisi dengan lengkap dan benar.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Sertakan fotokopi KTP pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Sertakan bukti pelunasan denda tilang.
  • Sertakan surat tilang asli atau fotokopi surat tilang.

Ketentuan:

  • Surat kuasa ini hanya berlaku untuk pengambilan sisa uang tilang.
  • Pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa.
  • Penerima kuasa wajib menunjukkan surat kuasa dan identitas diri saat mengambil sisa uang tilang.

Saran:

  • Sebaiknya datang langsung ke kantor kepolisian yang mengeluarkan tilang untuk mengambil sisa uang tilang.
  • Pastikan sisa uang tilang yang diterima sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Informasi Tambahan:

  • Pengambilan sisa uang tilang dapat dilakukan di kantor polisi yang mengeluarkan tilang.
  • Waktu pengambilan sisa uang tilang biasanya ditentukan oleh kantor polisi yang mengeluarkan tilang.
  • Sisa uang tilang akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan atau penerima kuasa setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat!