Contoh Surat Kuasa Tidak Bisa Hadir Sidang

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Tidak Bisa Hadir Sidang

Contoh Surat Kuasa Tidak Bisa Hadir Sidang

Surat Kuasa Tidak Bisa Hadir Sidang merupakan surat yang dibuat oleh seseorang untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam persidangan. Surat ini diperlukan apabila seseorang tidak dapat hadir dalam persidangan karena berbagai alasan seperti sakit, urusan pekerjaan, atau jarak yang jauh.

Berikut adalah contoh surat kuasa tidak bisa hadir sidang:

SURAT KUASA

Nomor: …/…./…

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………. Alamat : ………………………. No. KTP : ………………………. Jabatan : ………………………. (sebutkan jabatan jika ada)

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ………………………. Alamat : ………………………. No. KTP : ………………………. Jabatan : ………………………. (sebutkan jabatan jika ada)

Untuk mewakili saya dalam persidangan perkara:

Nama Tergugat/Penggugat : ………………………. Nomor Perkara : ………………………. Di Pengadilan : ………………………. Jenis Perkara : ……………………….

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Hadir dan mengikuti persidangan
  • Menerima surat panggilan persidangan
  • Menyampaikan keterangan dan bukti
  • Melakukan upaya hukum

Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah persidangan selesai.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari siapapun.

Hormat kami,

………………………. (Tanda Tangan)

Catatan:

  • Surat Kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan saksi.
  • Surat Kuasa harus dilampiri fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Surat Kuasa harus diserahkan kepada panitera Pengadilan paling lambat sehari sebelum persidangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa:

  • Kejelasan Identitas: Pastikan identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dengan lengkap dan benar.
  • Kewenangan yang diberikan: Jelaskan dengan detail kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa.
  • Masa Berlaku: Tentukan masa berlaku surat kuasa, baik secara spesifik dengan tanggal maupun dengan kalimat yang jelas.
  • Tanda Tangan dan Saksi: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Saran:

  • Konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan surat kuasa yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Pastikan penerima kuasa memiliki pemahaman yang baik tentang perkara yang dihadapi.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa hanya sah jika dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.