Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk Hilang

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Stnk Hilang

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK Hilang

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat: [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP: [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP: [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atas nama saya dengan Nomor Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan].

Kuasa yang diberikan meliputi:

  • Melakukan pelaporan kehilangan STNK ke Kepolisian.
  • Mengurus segala persyaratan administrasi yang diperlukan.
  • Mengambil dan menerima STNK baru atas nama saya.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Tercetak Pemilik Kendaraan]

Saksi

1. [Nama Saksi] 2. [Nama Saksi]

Catatan:

  • Pastikan semua data yang tertera dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di hadapan saksi.
  • Saksi harus merupakan orang dewasa yang diketahui identitasnya.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Anda dapat memodifikasi isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan.

Langkah Selanjutnya:

Setelah surat kuasa dibuat, Anda perlu menyerahkannya kepada penerima kuasa beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi:

  • Laporan kehilangan STNK dari kepolisian.
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari RT/RW.
  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan.
  • Fotocopy BPKB.
  • Kwitansi pembayaran pajak kendaraan.
  • Surat kuasa (jika menggunakan penerima kuasa).

Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan STNK hilang dapat memakan waktu. Anda perlu bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.