Contoh Surat Kuasa Untuk Bayar Pajak Mobil

3 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Untuk Bayar Pajak Mobil

Contoh Surat Kuasa untuk Bayar Pajak Mobil

Surat kuasa untuk membayar pajak mobil diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus pembayaran pajak secara langsung. Surat kuasa ini memberikan kewenangan kepada orang lain untuk mewakili pemilik kendaraan dalam proses pembayaran pajak.

Berikut contoh surat kuasa untuk membayar pajak mobil:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama pemilik kendaraan] Alamat : [Alamat pemilik kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP pemilik kendaraan]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama penerima kuasa] Alamat : [Alamat penerima kuasa] No. KTP : [Nomor KTP penerima kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan pembayaran pajak tahunan atas kendaraan dengan data sebagai berikut:

  • Jenis Kendaraan: [Jenis kendaraan]
  • Merk: [Merk kendaraan]
  • Nomor Polisi: [Nomor polisi kendaraan]
  • Nomor rangka: [Nomor rangka kendaraan]
  • Nomor mesin: [Nomor mesin kendaraan]

Dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Mengambil Surat Ketetapan Pajak (STNK) di kantor Samsat.
  • Melakukan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat atau melalui bank yang ditunjuk.
  • Menerima bukti pembayaran pajak tahunan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal]

Hormat kami,

[Tanda tangan pemilik kendaraan]

[Nama pemilik kendaraan]

Catatan:

  • Surat kuasa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing untuk pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai Rp. 10.000,-
  • Penerima kuasa wajib menunjukkan surat kuasa asli dan identitas diri saat mengurus pembayaran pajak.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan data kendaraan yang tercantum dalam surat kuasa sudah benar dan sesuai dengan STNK.
  • Surat kuasa harus ditulis dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai Rp. 10.000,-.

Cara Mengurus Pembayaran Pajak Mobil Dengan Surat Kuasa

  1. Membuat Surat Kuasa: Pemilik kendaraan membuat surat kuasa sesuai dengan format di atas.
  2. Menyerahkan Surat Kuasa: Pemilik kendaraan menyerahkan surat kuasa kepada penerima kuasa.
  3. Melakukan Pembayaran Pajak: Penerima kuasa melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat atau melalui bank yang ditunjuk.
  4. Menerima Bukti Pembayaran: Penerima kuasa menerima bukti pembayaran pajak dan menyerahkannya kepada pemilik kendaraan.

Semoga contoh surat kuasa ini dapat membantu Anda dalam mengurus pembayaran pajak mobil.