Contoh Surat Kuasa Untuk Mewakili Tanda Tangan

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Untuk Mewakili Tanda Tangan

Contoh Surat Kuasa untuk Mewakili Tanda Tangan

Surat Kuasa adalah surat yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa ini umumnya digunakan ketika pemberi kuasa tidak dapat melakukan tindakan hukum tersebut secara langsung, misalnya karena sedang berada di luar kota, sakit, atau karena alasan lainnya.

Berikut adalah contoh surat kuasa untuk mewakili tanda tangan:

SURAT KUASA

Nomor: ...

Yang Menandatangani:

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...

Untuk mewakili saya dalam hal:

...(sebutkan secara jelas dan spesifik tujuan pemberian kuasa, misalnya untuk menandatangani dokumen, melakukan transaksi, dll)...

Yang berkaitan dengan:

...(sebutkan secara jelas dan spesifik objek pemberian kuasa, misalnya nama dokumen, jenis transaksi, dll)...

Dengan kewenangan sebagai berikut:

...(sebutkan kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa, misalnya menandatangani dokumen, menerima uang, dll)...

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, ...

Yang Memberi Kuasa,

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

(Nama Terang)

Catatan:

  • Surat Kuasa sebaiknya dibuat dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Sebaiknya dicantumkan jangka waktu surat kuasa.
  • Surat kuasa dapat ditandatangani di hadapan saksi.
  • Surat kuasa harus asli dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (notaris).

Beberapa contoh penggunaan Surat Kuasa untuk mewakili tanda tangan:

  • Penandatanganan dokumen: Misalnya, menandatangani surat perjanjian, kontrak, atau dokumen penting lainnya.
  • Melakukan transaksi: Misalnya, menandatangani surat pemesanan barang, transaksi jual beli, atau transaksi perbankan.
  • Pengurusan administrasi: Misalnya, mengurus dokumen perizinan, pajak, atau urusan lainnya.

Penting untuk diingat bahwa Surat Kuasa hanya berlaku jika memenuhi syarat hukum yang berlaku. Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan bahwa Surat Kuasa yang Anda buat sudah sesuai dengan aturan dan kebutuhan Anda.