Contoh Surat Mou Sekolah Dengan Kepolisian Doc

5 min read Oct 02, 2024
Contoh Surat Mou Sekolah Dengan Kepolisian Doc

Contoh Surat MoU Sekolah dengan Kepolisian

Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

Nomor: ...

Perihal: Kerjasama dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama Sekolah: ...
  2. Alamat Sekolah: ...
  3. Nomor Telepon: ...
  4. Diwakili oleh: ...
    • Jabatan: ...

Dan

  1. Nama Kepolisian: ...
  2. Alamat Kepolisian: ...
  3. Nomor Telepon: ...
  4. Diwakili oleh: ...
    • Jabatan: ...

Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua".

Menimbang:

  • Bahwa Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada para siswanya, termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.
  • Bahwa Pihak Kedua memiliki kewenangan dan sumber daya untuk membantu Pihak Pertama dalam pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.
  • Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.

Menetapkan:

Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)

Pasal 1: Tujuan

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama meliputi:

  • Pencegahan:
    • Sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja.
    • Pembentukan karakter dan nilai-nilai positif pada siswa.
    • Pembinaan dan pendampingan terhadap siswa berisiko.
  • Penanggulangan:
    • Pelaporan dan penanganan kasus kenakalan remaja.
    • Pemulihan dan rehabilitasi bagi siswa yang terlibat dalam kenakalan remaja.

Pasal 3: Bentuk Kerjasama

Bentuk kerjasama yang dilakukan meliputi:

  • Sosialisasi dan penyuluhan:
    • Pihak Kedua memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja kepada siswa dan guru.
    • Pihak Pertama memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan.
  • Pembentukan karakter:
    • Pihak Kedua memberikan pelatihan dan pendampingan kepada guru dan staf sekolah dalam membangun karakter siswa.
  • Pembinaan dan pendampingan:
    • Pihak Kedua memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap siswa yang berisiko melakukan kenakalan remaja.
  • Penanganan kasus:
    • Pihak Pertama melaporkan kasus kenakalan remaja kepada Pihak Kedua.
    • Pihak Kedua membantu dalam proses penanganan kasus kenakalan remaja.

Pasal 4: Waktu Pelaksanaan

Kerjasama ini berlaku selama ... tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan MoU ini, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 5: Kewajiban dan Tanggung Jawab

Pihak Pertama:

  • Memfasilitasi kegiatan kerjasama.
  • Menyediakan data dan informasi terkait kenakalan remaja.
  • Memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan kerjasama.

Pihak Kedua:

  • Menyediakan tenaga ahli untuk memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan.
  • Memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap siswa.
  • Memberikan bantuan dalam penanganan kasus kenakalan remaja.

Pasal 6: Evaluasi dan Monitoring

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan MoU ini diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Pasal 8: Penutup

MoU ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian MoU ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal ...

Pihak Pertama

(Nama Sekolah)

(Nama & Jabatan)

(Tanda Tangan & Cap Sekolah)

Pihak Kedua

(Nama Kepolisian)

(Nama & Jabatan)

(Tanda Tangan & Cap Kepolisian)

Catatan:

  • Isi dan format MoU dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Dokumen ini merupakan contoh, bukan dokumen resmi dan tidak dapat digunakan secara langsung.

Keyword: MoU, surat kerjasama, sekolah, kepolisian, pencegahan kenakalan remaja, penanggulangan kenakalan remaja.

Related Post