Contoh Surat MoU Sekolah dengan Kepolisian
Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)
Nomor: ...
Perihal: Kerjasama dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama Sekolah: ...
- Alamat Sekolah: ...
- Nomor Telepon: ...
- Diwakili oleh: ...
- Jabatan: ...
Dan
- Nama Kepolisian: ...
- Alamat Kepolisian: ...
- Nomor Telepon: ...
- Diwakili oleh: ...
- Jabatan: ...
Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama" dan "Pihak Kedua".
Menimbang:
- Bahwa Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada para siswanya, termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.
- Bahwa Pihak Kedua memiliki kewenangan dan sumber daya untuk membantu Pihak Pertama dalam pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.
- Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.
Menetapkan:
Surat Perjanjian Kerjasama (MoU)
Pasal 1: Tujuan
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.
Pasal 2: Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup kerjasama meliputi:
- Pencegahan:
- Sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja.
- Pembentukan karakter dan nilai-nilai positif pada siswa.
- Pembinaan dan pendampingan terhadap siswa berisiko.
- Penanggulangan:
- Pelaporan dan penanganan kasus kenakalan remaja.
- Pemulihan dan rehabilitasi bagi siswa yang terlibat dalam kenakalan remaja.
Pasal 3: Bentuk Kerjasama
Bentuk kerjasama yang dilakukan meliputi:
- Sosialisasi dan penyuluhan:
- Pihak Kedua memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya kenakalan remaja kepada siswa dan guru.
- Pihak Pertama memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan.
- Pembentukan karakter:
- Pihak Kedua memberikan pelatihan dan pendampingan kepada guru dan staf sekolah dalam membangun karakter siswa.
- Pembinaan dan pendampingan:
- Pihak Kedua memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap siswa yang berisiko melakukan kenakalan remaja.
- Penanganan kasus:
- Pihak Pertama melaporkan kasus kenakalan remaja kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua membantu dalam proses penanganan kasus kenakalan remaja.
Pasal 4: Waktu Pelaksanaan
Kerjasama ini berlaku selama ... tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan MoU ini, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5: Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pihak Pertama:
- Memfasilitasi kegiatan kerjasama.
- Menyediakan data dan informasi terkait kenakalan remaja.
- Memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan kerjasama.
Pihak Kedua:
- Menyediakan tenaga ahli untuk memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan.
- Memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap siswa.
- Memberikan bantuan dalam penanganan kasus kenakalan remaja.
Pasal 6: Evaluasi dan Monitoring
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali.
Pasal 7: Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan MoU ini diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
Pasal 8: Penutup
MoU ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian MoU ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal ...
Pihak Pertama
(Nama Sekolah)
(Nama & Jabatan)
(Tanda Tangan & Cap Sekolah)
Pihak Kedua
(Nama Kepolisian)
(Nama & Jabatan)
(Tanda Tangan & Cap Kepolisian)
Catatan:
- Isi dan format MoU dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Dokumen ini merupakan contoh, bukan dokumen resmi dan tidak dapat digunakan secara langsung.
Keyword: MoU, surat kerjasama, sekolah, kepolisian, pencegahan kenakalan remaja, penanggulangan kenakalan remaja.