Contoh Surat Nikah Catatan Sipil

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Nikah Catatan Sipil

Contoh Surat Nikah Catatan Sipil

Surat nikah catatan sipil adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa pernikahan telah tercatat secara sah. Surat nikah ini sangat penting karena merupakan bukti hukum yang sah mengenai status pernikahan seseorang.

Berikut contoh surat nikah catatan sipil yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama:

SURAT NIKAH

Nomor : ...........................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan .............................

Kabupaten/Kota .............................

Provinsi .............................

Menerangkan bahwa :

Nama Suami : .............................

Tempat/Tanggal Lahir : .............................

Agama : .............................

Pekerjaan : .............................

Alamat : .............................

Nama Istri : .............................

Tempat/Tanggal Lahir : .............................

Agama : .............................

Pekerjaan : .............................

Alamat : .............................

Telah melangsungkan pernikahan di .............................

Pada tanggal .............................

Dengan ini menerangkan bahwa pernikahan tersebut telah dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan .............................

Kabupaten/Kota .............................

Provinsi .............................

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.............................

Kepala Kantor Urusan Agama

Kecamatan .............................

Kabupaten/Kota .............................

Provinsi .............................

Catatan:

  • Nomor surat: Nomor surat nikah catatan sipil biasanya terdiri dari nomor seri dan kode wilayah.
  • Nama dan alamat pihak yang menikah: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan alamat pihak yang menikah harus dicantumkan secara lengkap dan benar.
  • Tempat dan tanggal pernikahan: Tempat dan tanggal pernikahan harus dicantumkan secara jelas.
  • Tanda tangan dan stempel: Surat nikah catatan sipil harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama atau Pejabat yang berwenang dan dilengkapi dengan stempel resmi.

Penting untuk diketahui bahwa contoh surat nikah catatan sipil ini hanya sebagai ilustrasi. Setiap Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki format dan isi surat nikah yang berbeda-beda.

Untuk mendapatkan surat nikah catatan sipil yang sah dan resmi, Anda harus melakukan proses pernikahan yang sah dan mendaftarkan pernikahan Anda di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.