Contoh Surat Nikah Siri Bermaterai 2024 Terbaru

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Nikah Siri Bermaterai 2024 Terbaru

Contoh Surat Nikah Siri Bermaterai 2024 Terbaru

Surat nikah siri merupakan bukti sahnya pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa melalui proses resmi di kantor catatan sipil. Meskipun tidak diakui secara hukum, surat nikah siri tetap memiliki makna penting bagi pasangan yang menikahinya.

Berikut contoh surat nikah siri bermaterai 2024 terbaru:

SURAT NIKAH

No : ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: .........................
  • Tempat tanggal lahir: .........................
  • Pekerjaan: .........................
  • Alamat: .........................
  • Sebagai wali dari: .........................

Dan

  • Nama: .........................
  • Tempat tanggal lahir: .........................
  • Pekerjaan: .........................
  • Alamat: .........................
  • Sebagai wali dari: .........................

Menyatakan bahwa telah menikahkan anak kami:

  • (Nama mempelai wanita)
  • (Nama mempelai pria)

Dengan sesungguhnya dan sah menurut agama Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mas kawin: .........................
  • Saksi-saksi:
      1. .........................
      1. .........................

Demikian Surat Nikah ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani di ......................... pada tanggal .........................

Tanda tangan Wali mempelai wanita

Tanda tangan Wali mempelai pria

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Contoh surat nikah siri ini hanyalah contoh. Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
  • Pastikan surat nikah siri dibuat dengan benar dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.
  • Sebaiknya, surat nikah siri dicatat di KUA setempat untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Informasi Penting:

  • Meskipun surat nikah siri memiliki nilai keagamaan, surat nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia.
  • Jika Anda ingin mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan Anda, Anda perlu melakukan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Pernikahan resmi memiliki banyak keuntungan, seperti pengakuan legal pernikahan, hak waris yang jelas, dan pengakuan anak.

Semoga informasi ini bermanfaat.