Contoh Surat Nikah Yang Dilegalisir

4 min read Oct 04, 2024
Contoh Surat Nikah Yang Dilegalisir

Contoh Surat Nikah yang Dilegalisir dan Cara Melegalisirnya

Surat nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus paspor, pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya. Surat nikah yang sah secara hukum harus dilegalisir agar dapat digunakan sebagai bukti resmi.

Berikut contoh surat nikah yang dilegalisir:

Contoh Surat Nikah yang Dilegalisir:

(Contoh ini hanya sebagai ilustrasi, format dan isi surat nikah dapat berbeda-beda tergantung pada instansi yang menerbitkannya)

SURAT NIKAH

Nomor: 001/SK/KUA-Jkt/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakarta Selatan Nama: [Nama Kepala KUA] NIP: [NIP Kepala KUA]

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Nama Suami: [Nama Suami] Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami] Agama: [Agama Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Suami] Alamat: [Alamat Suami]

Nama Istri: [Nama Istri] Tempat dan Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] Agama: [Agama Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Istri] Alamat: [Alamat Istri]

Telah melangsungkan pernikahan pada tanggal [Tanggal Pernikahan] berdasarkan [Aturan Pernikahan] di [Tempat Pernikahan].

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

**Jakarta Selatan, [Tanggal] **

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakarta Selatan

[Tanda Tangan dan Stempel KUA]

Cara Melegalisir Surat Nikah

Berikut langkah-langkah untuk melegalisir surat nikah:

  1. Melakukan Legalisir di KUA

    • Hubungi KUA tempat pernikahan dilakukan untuk meminta legalisir surat nikah.
    • Bawa surat nikah asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir di KUA tersebut.
  2. Melakukan Legalisir di Kementerian Agama

    • Setelah dilegalisir di KUA, Anda perlu melegalisirnya di Kementerian Agama.
    • Bawa surat nikah asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir di KUA.
    • Anda bisa melegalisirnya di kantor Kementerian Agama wilayah setempat atau di kantor Kementerian Agama Pusat di Jakarta.
  3. Melakukan Legalisir di Kedutaan Besar (Jika Diperlukan)

    • Jika Anda ingin menggunakan surat nikah di luar negeri, Anda mungkin perlu melegalisirnya di kedutaan besar negara tujuan.
    • Pastikan untuk menghubungi kedutaan besar negara tujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Penting untuk diingat:

  • Proses legalisir surat nikah bisa memakan waktu beberapa hari atau bahkan minggu, jadi pastikan Anda melakukan proses legalisir dengan cukup waktu.
  • Anda dapat menemukan informasi yang lebih lengkap mengenai legalisir surat nikah di situs web resmi Kementerian Agama atau menghubungi KUA terdekat.

Catatan:

Contoh surat nikah di atas hanya untuk ilustrasi, format dan isi surat nikah dapat berbeda-beda tergantung pada instansi yang menerbitkannya. Harap berkonsultasi dengan KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai legalisir surat nikah.