Contoh Surat Over Kredit Mobil Bawah Tangan

6 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Over Kredit Mobil Bawah Tangan

Contoh Surat Over Kredit Mobil Bawah Tangan

Surat over kredit mobil bawah tangan adalah surat perjanjian yang dibuat antara pemilik kendaraan (debitur) dan pihak yang akan mengambil alih kredit (kreditur baru) tanpa melibatkan pihak leasing. Meskipun dianggap ilegal, surat ini sering digunakan dalam transaksi jual beli mobil bekas kredit.

Berikut contoh surat over kredit mobil bawah tangan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Debitur] Alamat: [Alamat Debitur] Nomor KTP: [Nomor KTP Debitur] Sebagai pemilik kendaraan: [Merk dan Tipe Mobil] Nomor Mesin: [Nomor Mesin Mobil] Nomor Rangka: [Nomor Rangka Mobil] Nomor BPKB: [Nomor BPKB Mobil] **Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
  2. Nama: [Nama Kreditur Baru] Alamat: [Alamat Kreditur Baru] Nomor KTP: [Nomor KTP Kreditur Baru] **Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian over kredit mobil dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1. ** Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah over kredit mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Merk dan Tipe: [Merk dan Tipe Mobil]
  • Nomor Mesin: [Nomor Mesin Mobil]
  • Nomor Rangka: [Nomor Rangka Mobil]
  • Nomor BPKB: [Nomor BPKB Mobil]

**Pasal 2. ** Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyerahkan mobil kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian ini.
  • Menyerahkan dokumen kepemilikan mobil kepada Pihak Kedua, termasuk BPKB asli.
  • Membayar sisa angsuran kepada leasing atas mobil tersebut hingga lunas.
  • Membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan terkait mobil tersebut.

**Pasal 3. ** Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Menerima mobil dari Pihak Pertama dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
  • Membayar sisa angsuran kepada leasing atas mobil tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Pihak Pertama.
  • Menyerahkan dokumen kepemilikan mobil kepada leasing untuk dilakukan proses balik nama atas nama Pihak Kedua.

**Pasal 4. ** Sanksi

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

**Pasal 5. ** Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

**Pasal 6. ** Lain-lain

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak menerima 1 (satu) rangkap, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di: [Tempat] Pada tanggal: [Tanggal]

Tanda tangan:

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Debitur] [Nama Kreditur Baru]

Catatan Penting:

  • Surat ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sangat disarankan untuk tidak melakukan over kredit mobil bawah tangan.
  • Over kredit mobil bawah tangan merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak leasing dan pengacara untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Risiko Over Kredit Mobil Bawah Tangan:

  • Risiko penipuan: Pihak kedua bisa saja tidak membayar angsuran kepada leasing dan kabur dengan mobil tersebut.
  • Risiko tidak dapat balik nama: Proses balik nama mobil menjadi lebih sulit dan berisiko, karena pihak leasing tidak terlibat dalam proses over kredit.
  • Risiko gugatan hukum: Pihak leasing dapat mengajukan gugatan hukum kepada pemilik lama atas tunggakan angsuran.
  • Risiko denda: Pihak lama dan baru berisiko dikenakan denda oleh pihak leasing.

Saran:

  • Konsultasikan dengan pihak leasing mengenai prosedur over kredit yang resmi.
  • Ajukan permohonan over kredit resmi kepada pihak leasing.
  • Mintalah bantuan pengacara untuk memastikan keabsahan proses over kredit.

Penting untuk diingat:

Over kredit mobil bawah tangan merupakan tindakan yang sangat berisiko dan tidak dianjurkan. Sebaiknya Anda memilih jalur resmi untuk melakukan over kredit mobil agar terhindar dari masalah hukum dan kerugian.