Contoh Surat Pemberi Kuasa Pengambilan Bpkb

3 min read Oct 06, 2024
Contoh Surat Pemberi Kuasa Pengambilan Bpkb

Contoh Surat Pemberi Kuasa Pengambilan BPKB

Surat pemberi kuasa pengambilan BPKB adalah surat yang diberikan oleh pemilik kendaraan kepada orang lain untuk mengambil BPKB atas nama pemilik kendaraan. Surat ini biasanya diperlukan ketika pemilik kendaraan tidak dapat mengambil BPKB sendiri karena alasan tertentu, seperti sedang berada di luar kota atau sedang sakit.

Berikut adalah contoh surat pemberi kuasa pengambilan BPKB:

SURAT KUASA

Nomor: [...]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [...] Alamat : [...] Nomor KTP : [...]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [...] Alamat : [...] Nomor KTP : [...]

Untuk dan atas nama saya:

  1. Mengambil [Nama Kendaraan] dengan [Nomor Rangka] dan [Nomor Mesin]
  2. Mengambil [Nama Kendaraan] dengan [Nomor Polisi]
  3. Mengambil BPKB atas nama [Nama Pemilik]

Dengan ini saya menyatakan bahwa kuasa yang saya berikan kepada [...] adalah sah dan benar.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Catatan:

  • Nama Kendaraan: Sesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimaksud (contoh: Mobil, Sepeda Motor, dll)
  • Nomor Rangka: Nomor identifikasi kendaraan yang tertera di BPKB
  • Nomor Mesin: Nomor identifikasi mesin kendaraan yang tertera di BPKB
  • Nomor Polisi: Nomor plat kendaraan
  • Nama Pemilik: Nama pemilik kendaraan yang tertera di BPKB

Syarat dan Ketentuan:

  • Surat kuasa harus ditulis tangan dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa harus dilengkapi dengan identitas pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
  • Surat kuasa harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, seperti lurah, kepala desa, atau notaris.

Perlu diingat bahwa surat kuasa ini hanya berlaku untuk pengambilan BPKB. Jika ingin melakukan transaksi lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, maka diperlukan surat kuasa yang berbeda.

Harap untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku.