Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

3 min read Oct 06, 2024
Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Contoh Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Berikut adalah contoh surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa:

SURAT PEMBERITAHUAN

Nomor: 001/..../..../....

Perihal: Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Kepada Yth. Bapak/Ibu (Nama Camat) Camat (Nama Kecamatan) di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa (Nama Desa) yang jatuh pada tanggal (Tanggal), maka dengan ini kami sampaikan pemberitahuan bahwa:

1. Nama Kepala Desa: (Nama Kepala Desa) 2. Masa Jabatan: (Tanggal) s.d. (Tanggal) 3. Tanggal Berakhir Masa Jabatan: (Tanggal)

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Camat untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

(Nama dan Jabatan) (Nama Desa)

Keterangan:

  • Nomor Surat: Sesuaikan dengan sistem penomoran surat di desa.
  • Perihal: Sesuaikan dengan isi surat.
  • Tanggal: Sesuaikan dengan tanggal surat dibuat.
  • Nama Camat: Ganti dengan nama Camat yang dituju.
  • Nama Kecamatan: Ganti dengan nama Kecamatan tempat desa berada.
  • Nama Kepala Desa: Ganti dengan nama Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya.
  • Tanggal Masa Jabatan: Ganti dengan tanggal awal dan akhir masa jabatan Kepala Desa.
  • Nama dan Jabatan: Ganti dengan nama dan jabatan orang yang menandatangani surat.
  • Nama Desa: Ganti dengan nama desa yang bersangkutan.

Catatan:

  • Surat ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Desa dan Kecamatan, sebelum mengirimkan surat ini.
  • Pastikan surat ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Informasi Tambahan:

  • Aturan mengenai akhir masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
  • Proses pemilihan Kepala Desa yang baru dilakukan setelah masa jabatan Kepala Desa yang lama berakhir.
  • Proses pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.