Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29
Surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Pasal 25/29 merupakan dokumen wajib bagi wajib pajak (WP) badan yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 dan/atau PPh Pasal 29. SPT ini harus diajukan setiap tahun, paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
Berikut adalah contoh surat pemberitahuan tahunan PPh Pasal 25/29:
[Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon] [Nomor NPWP]
Kepada Yth. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) [Nama KPP] [Alamat KPP]
Perihal: Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29 Tahun [Tahun Pajak]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami sampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) PPh Pasal 25/29 Tahun [Tahun Pajak] untuk [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP].
Berikut ini adalah data yang kami lampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 25/29:
- Lampiran 1: Neraca
- Lampiran 2: Laporan Laba Rugi
- Lampiran 3: Bukti Potong PPh Pasal 23
- Lampiran 4: Bukti Potong PPh Pasal 26
- Lampiran 5: Bukti Pembayaran PPh Pasal 25
Rincian Pajak:
- PPh Pasal 25: [Jumlah PPh Pasal 25]
- PPh Pasal 29: [Jumlah PPh Pasal 29]
Total PPh terutang: [Jumlah Total PPh terutang]
Kami telah melakukan penghitungan PPh Pasal 25/29 dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga telah membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan kewajiban kami.
Demikian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29 ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama dan Jabatan]
[Nama Perusahaan]
Catatan:
- Contoh surat di atas hanya sebagai panduan. Detail dan isi surat dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing WP.
- Pastikan untuk menyertakan semua lampiran yang diperlukan dan mengisi semua data dengan benar.
- SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 harus diajukan paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
- Denda akan dikenakan jika SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 diajukan terlambat atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Informasi Tambahan
- PPh Pasal 25: Pajak penghasilan yang dibayar secara berkala (bulanan atau tahunan) berdasarkan penghitungan atas dasar perkiraan penghasilan tahunan.
- PPh Pasal 29: Pajak penghasilan yang dibayar secara tahunan berdasarkan perhitungan atas dasar penghasilan tahunan yang sesungguhnya.
- Wajib pajak badan: Perusahaan atau badan hukum yang memiliki penghasilan dan wajib membayar pajak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 25/29, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.