Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan Pph Pasal 25/29

4 min read Oct 09, 2024
Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan Pph Pasal 25/29

Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29

Surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Pasal 25/29 merupakan dokumen wajib bagi wajib pajak (WP) badan yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 dan/atau PPh Pasal 29. SPT ini harus diajukan setiap tahun, paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.

Berikut adalah contoh surat pemberitahuan tahunan PPh Pasal 25/29:

[Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon] [Nomor NPWP]

Kepada Yth. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) [Nama KPP] [Alamat KPP]

Perihal: Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29 Tahun [Tahun Pajak]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami sampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) PPh Pasal 25/29 Tahun [Tahun Pajak] untuk [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP].

Berikut ini adalah data yang kami lampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 25/29:

  • Lampiran 1: Neraca
  • Lampiran 2: Laporan Laba Rugi
  • Lampiran 3: Bukti Potong PPh Pasal 23
  • Lampiran 4: Bukti Potong PPh Pasal 26
  • Lampiran 5: Bukti Pembayaran PPh Pasal 25

Rincian Pajak:

  • PPh Pasal 25: [Jumlah PPh Pasal 25]
  • PPh Pasal 29: [Jumlah PPh Pasal 29]

Total PPh terutang: [Jumlah Total PPh terutang]

Kami telah melakukan penghitungan PPh Pasal 25/29 dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga telah membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan kewajiban kami.

Demikian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 25/29 ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Jabatan]

[Nama Perusahaan]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya sebagai panduan. Detail dan isi surat dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing WP.
  • Pastikan untuk menyertakan semua lampiran yang diperlukan dan mengisi semua data dengan benar.
  • SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 harus diajukan paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
  • Denda akan dikenakan jika SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 diajukan terlambat atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Informasi Tambahan

  • PPh Pasal 25: Pajak penghasilan yang dibayar secara berkala (bulanan atau tahunan) berdasarkan penghitungan atas dasar perkiraan penghasilan tahunan.
  • PPh Pasal 29: Pajak penghasilan yang dibayar secara tahunan berdasarkan perhitungan atas dasar penghasilan tahunan yang sesungguhnya.
  • Wajib pajak badan: Perusahaan atau badan hukum yang memiliki penghasilan dan wajib membayar pajak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 25/29, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.