Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun
Berikut adalah contoh surat pemutusan hubungan kerja karena pensiun:
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]
[Nomor Telepon Perusahaan]
[Email Perusahaan]
[Tanggal]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
[Alamat Karyawan]
Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya masa kerja Bapak/Ibu [Nama Karyawan] di [Nama Perusahaan] yang telah mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dengan ini kami sampaikan bahwa hubungan kerja Bapak/Ibu dengan [Nama Perusahaan] resmi berakhir pada tanggal [Tanggal Pensiun]
Atas dedikasi dan loyalitas Bapak/Ibu selama [Jumlah Tahun] tahun dalam mengabdi di [Nama Perusahaan], kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Bapak/Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan di masa pensiun.
Sebagai informasi, hak-hak Bapak/Ibu yang berkaitan dengan pensiun telah diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian surat pemutusan hubungan kerja ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Jabatan]
[Nama Perusahaan]
Catatan:
- Silakan sesuaikan contoh surat di atas dengan kebutuhan dan ketentuan perusahaan Anda.
- Pastikan untuk menyertakan informasi yang lengkap dan akurat, seperti nama karyawan, tanggal pensiun, dan hak-hak yang diterima.
- Sertakan tanda tangan dan stempel perusahaan pada surat tersebut.
Informasi Tambahan:
- Surat pemutusan hubungan kerja karena pensiun umumnya diberikan kepada karyawan yang telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan atau peraturan perundang-undangan.
- Surat ini berisi pemberitahuan resmi bahwa hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan telah berakhir karena pensiun.
- Surat ini juga dapat menyertakan informasi mengenai hak-hak yang diterima karyawan setelah pensiun, seperti uang pensiun, asuransi kesehatan, dan lain-lain.
- Pastikan untuk mengkomunikasikan proses pensiun dengan jelas kepada karyawan dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai hak-hak yang diterima setelah pensiun.