Contoh Surat Pemutusan Kontrak Sewa Mesin Fotocopy
Perihal: Pemutusan Kontrak Sewa Mesin Fotocopy
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Penyewa]
Di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan] selaku pihak pertama dalam perjanjian sewa mesin fotocopy Nomor [Nomor Kontrak] yang ditandatangani pada tanggal [Tanggal Kontrak], dengan ini memberitahukan pemutusan kontrak sewa mesin fotocopy tersebut.
Alasan Pemutusan Kontrak:
[Sebutkan alasan pemutusan kontrak dengan jelas dan spesifik. Contoh:
- Tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sewa: Pelanggan belum melunasi kewajiban pembayaran sewa selama [lama waktu] bulan/minggu/hari.
- Kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki: Mesin fotocopy mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang layak, dan mengakibatkan ketidakmampuan mesin untuk menjalankan fungsinya.
- Perubahan kebutuhan: Perusahaan mengalami perubahan kebutuhan dan tidak lagi membutuhkan mesin fotocopy.
- Alasan lain yang sesuai dengan isi kontrak.]
Langkah Selanjutnya:
- Kami mohon Bapak/Ibu untuk mengembalikan mesin fotocopy beserta seluruh aksesorisnya ke kantor kami di alamat [Alamat Kantor] paling lambat pada tanggal [Tanggal Pengembalian].
- Kami akan melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin dan aksesorisnya.
- Segala biaya yang timbul akibat kerusakan mesin yang terjadi selama masa sewa menjadi tanggung jawab Bapak/Ibu.
- Kami mohon Bapak/Ibu untuk menandatangani surat ini sebagai tanda telah menerima dan memahami isi surat ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan]
[Jabatan Penanggung Jawab]
[Tanda Tangan]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Surat ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.
- Pastikan untuk memasukkan detail yang spesifik dan akurat dalam surat, seperti nomor kontrak, tanggal kontrak, alasan pemutusan kontrak, dan langkah selanjutnya.
- Sebaiknya konsultasikan dengan pihak legal untuk memastikan surat pemutusan kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.