Contoh Surat Pencabutan Gugatan di Pengadilan Agama
Surat pencabutan gugatan merupakan surat yang diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama untuk menyatakan bahwa dirinya mencabut gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Berikut contoh surat pencabutan gugatan di Pengadilan Agama:
SURAT PENCABUTAN GUGATAN
Nomor: ...../...../.....
Perihal: Permohonan Pencabutan Gugatan
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama ..... Di Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................... Alamat : ..................... Nomor Identitas : .....................
Sebagai Penggugat dalam perkara Permohonan ..... dengan Nomor Perkara ....., dengan ini mengajukan permohonan pencabutan gugatan terhadap Tergugat ......
Alasan Pencabutan Gugatan:
- ..... (sebutkan alasan pencabutan gugatan secara jelas dan terperinci).
Demikian permohonan pencabutan gugatan ini saya buat dengan sebenarnya.
Hormat kami,
.....
Tanda Tangan Penggugat
Catatan:
- Surat pencabutan gugatan dapat diajukan sebelum putusan perkara dibacakan.
- Surat pencabutan gugatan harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya.
- Surat pencabutan gugatan dapat dilampiri dengan bukti-bukti yang mendukung alasan pencabutan gugatan.
- Pengajuan surat pencabutan gugatan ini akan mengakibatkan gugatan dinyatakan gugur.
Perlu diketahui bahwa contoh surat ini hanya untuk referensi dan tidak dapat digunakan secara langsung. Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.