Contoh Surat Pengantar Perkawinan dari Desa
Surat Pengantar Perkawinan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan sebagai bukti bahwa calon mempelai berdomisili di wilayah desa/kelurahan tersebut. Surat ini dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Gereja/Tempat Ibadah lainnya.
Berikut contoh surat pengantar perkawinan yang dapat digunakan:
SURAT PENGANTAR PERKAWINAN
Nomor : ..................................
Perihal : Permohonan Surat Pengantar Perkawinan
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .............................................. Jabatan : Kepala Desa ....................................... Alamat : ..............................................
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : .............................................. Jenis Kelamin : ....................................... Tempat, Tanggal Lahir : ....................................... Alamat : .............................................. Pekerjaan : .......................................
Adalah benar penduduk Desa ......................................., Kecamatan ......................................., Kabupaten ......................................., dan akan melangsungkan pernikahan dengan :
Nama : .............................................. Jenis Kelamin : ....................................... Tempat, Tanggal Lahir : ....................................... Alamat : .............................................. Pekerjaan : .......................................
Surat Pengantar Perkawinan ini dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan pernikahan di ....................................... (sebutkan tempat pernikahan).
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Desa], .......................................
Kepala Desa
[Nama Kepala Desa]
[Tanda Tangan]
[Stempel Desa]
Keterangan:
- Isi surat disesuaikan dengan data calon mempelai.
- Nama desa, kecamatan, dan kabupaten disesuaikan dengan lokasi calon mempelai.
- Tempat pernikahan bisa berupa Kantor Urusan Agama (KUA), Gereja, atau tempat ibadah lainnya.
- Surat pengantar perkawinan umumnya berlaku selama 3 bulan.
Catatan:
- Contoh surat di atas hanya sebagai panduan dan mungkin berbeda di setiap desa/kelurahan.
- Sebaiknya hubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tentang persyaratan dan format surat pengantar perkawinan.