Contoh Surat Pengukuhan Kena Pajak

3 min read Oct 15, 2024
Contoh Surat Pengukuhan Kena Pajak

Contoh Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP)

Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak tersebut telah memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP.

Berikut contoh surat pengukuhan kena pajak (PKP) yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP)

Nomor: [Nomor Surat] Perihal: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kepada Yth.

[Nama Wajib Pajak] [Alamat Wajib Pajak]

Dengan hormat,

Berdasarkan permohonan Saudara/i yang tertanggal [Tanggal Permohonan] dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan yang diajukan, dengan ini kami, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa Saudara/i:

[Nama Wajib Pajak] [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)] [Alamat Wajib Pajak]

Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal [Tanggal Pengukuhan]

Surat Pengukuhan Kena Pajak ini berlaku selama wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Direktur Jenderal Pajak

[Nama dan Jabatan]

[Stempel dan Tanda Tangan]

Catatan:

  • Nomor Surat: Sesuaikan dengan format penomoran surat yang berlaku di kantor pajak setempat.
  • Tanggal Permohonan: Tanggal ketika wajib pajak mengajukan permohonan PKP.
  • Tanggal Pengukuhan: Tanggal ketika wajib pajak secara resmi dikukuhkan sebagai PKP.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas wajib pajak.

Informasi Tambahan:

  • Surat Pengukuhan Kena Pajak (PKP) merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh wajib pajak.
  • Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN yang dipungut kepada DJP.
  • PKP juga berhak untuk memotong PPN masukan yang dibebankan dalam pembelian barang dan jasa.

Tips:

  • Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan pengukuhan PKP.
  • Ajukan permohonan PKP dengan lengkap dan benar.
  • Simpan dengan baik surat pengukuhan PKP yang diterbitkan oleh DJP.

Ingat!

  • Contoh surat di atas hanyalah sebagai referensi.
  • Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan situasi Anda.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengukuhan PKP, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses website resmi DJP.