Contoh Surat Kuasa Pengukuhan PKP
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP):
[Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Nomor Telepon Perusahaan] [Email Perusahaan]
Surat Kuasa Pengukuhan PKP
Nomor: [Nomor Surat] Tanggal: [Tanggal Surat]
Kepada Yth. [Nama Pejabat Pajak] [Jabatan Pejabat Pajak] [Kantor Pajak]
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan] yang beralamat di [Alamat Perusahaan] dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Kuasa] Jabatan: [Jabatan Kuasa] Alamat: [Alamat Kuasa] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Kuasa]
Untuk mewakili kami dalam mengurus dan menyelesaikan segala proses pengukuhan PKP atas nama [Nama Perusahaan] di Kantor Pajak [Kantor Pajak].
Kuasa yang diberikan meliputi:
- Mengajukan permohonan pengukuhan PKP
- Melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan
- Menerima dan menandatangani surat-surat terkait
- Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan petugas pajak
- Mengambil dan menerima sertifikat PKP
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan] [Jabatan Penandatangan] [Tanda Tangan Penandatangan]
Catatan:
- Nama Perusahaan dan Nama Kuasa disesuaikan dengan nama perusahaan dan nama orang yang diberi kuasa.
- Alamat Perusahaan dan Alamat Kuasa diisi dengan alamat lengkap perusahaan dan orang yang diberi kuasa.
- Jabatan Penandatangan diisi dengan jabatan orang yang menandatangani surat kuasa.
- Nomor Surat diisi dengan nomor surat kuasa yang diberikan.
- Tanggal Surat diisi dengan tanggal surat kuasa dibuat.
- Kantor Pajak diisi dengan nama Kantor Pajak tempat pengukuhan PKP.
- Pastikan semua informasi yang diisi di dalam surat kuasa sudah benar dan sesuai dengan data yang valid.
- Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh orang yang berwenang dari perusahaan.
- Surat kuasa dapat dilampirkan dengan dokumen permohonan pengukuhan PKP.
Penting untuk diingat: Surat kuasa ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan. Sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk memastikan surat kuasa yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.