Contoh Surat Pergantian Nadzir Wakaf

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Pergantian Nadzir Wakaf

Contoh Surat Pergantian Nadzir Wakaf

Surat pergantian nadzir wakaf merupakan surat resmi yang digunakan untuk menyatakan pergantian pengelola wakaf dari nadzir lama kepada nadzir baru. Surat ini penting sebagai bukti legalitas pergantian nadzir dan memastikan kelancaran pengelolaan wakaf.

Berikut adalah contoh surat pergantian nadzir wakaf:

SURAT PERNYATAAN PERGANTIAN NADZIR WAKAF

Nomor: .... /.... /.... /....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .... Jabatan : .... Alamat : .... Nomor Telepon : ....

Menyatakan bahwa:

  1. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor .... tanggal .... yang dibuat di hadapan Notaris .... dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Nadzir Wakaf atas aset wakaf berupa (sebutkan aset wakaf) yang terletak di (sebutkan alamat aset wakaf).
  2. Dengan ini, menunjuk Bapak/Ibu/Saudara/Saudari .... sebagai Nadzir Wakaf yang baru untuk mengelola aset wakaf tersebut.
  3. Penunjukan Nadzir Wakaf yang baru ini dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari (sebutkan pihak-pihak yang terkait, contohnya: Majelis Taklim, Pengurus Masjid, dll.).
  4. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

(Tanda Tangan)

Nama Terang

Catatan:

  • Isi surat di atas dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat ini harus ditandatangani oleh Nadzir Wakaf lama dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
  • Surat ini sebaiknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (misalnya kepala desa/lurah).
  • Pastikan surat ini disimpan dalam arsip pengelolaan wakaf.

Selain surat pernyataan, proses pergantian nadzir wakaf juga perlu disertai dengan:

  • Surat pernyataan pengunduran diri dari Nadzir Wakaf lama.
  • Surat pernyataan kesanggupan dari Nadzir Wakaf baru.
  • Rapat/Musyawarah untuk memutuskan pergantian Nadzir Wakaf.
  • Surat pemberitahuan pergantian Nadzir Wakaf kepada pihak-pihak terkait (misalnya Badan Wakaf Indonesia/BWI, Kementerian Agama).

Penting untuk diingat bahwa proses pergantian nadzir wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan aspek legalitas dan transparansi.

Related Post